SURABAYA – Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedukasi warga di Surabaya dan Sidoarjo perihal investasi dan pinjaman online. Menariknya, penyuluhan dipadukan dengan kegiatan jalan santai.
Kali ini, acara dilaksanakan di Kelurahan Klampisngasem Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Sabtu (12/3/2023). Lantaran penyuluhan dikemas dengan acara jalan sehat, gaungnya pun meluas. Apalagi, panitia menyediakan berbagai hadiah mulai dari sepeda listrik, sepeda gunung, peralatan rumah tangga hingga perlatan elektronik.
Alhasil, peserta jalan sehat plus penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal pun membeludak.
Indah Kurnia yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, agar menggunakan uang dengan sebijak mungkin. Singkat kata, menggunakan uang berdasar kebutuhan.
Apalagi belakangan waktu banyak informasi beredar melalui media sosial perihal tawaran investasi yang menggiurkan, juga pinjaman online yang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, ujung-ujungnya menyengsarakan.
“Jangan mau ditawari iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh siapapun,” kata Indah mengingatkan warga.
Untuk mempertahankan kondisi keuangan keluarga, lanjut legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo ini, adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif.
Di akhir penjelasannya, Indah Kurnia berterimakasih kepada warga atas animonya mengikuti penyuluhan.
“Luar biasa saya tadi dari ujung jalan sana sudah banyak sekali warga yang ikut acara ini, terima kasih seluruh warga Klampisngasem yang sudah mau sehat (jalan sehat) mau terus belajar mengedukasi diri agar tidak terjebak Investasi bodong dan pinjaman online. Semoga semua diberi kesehatan agar bisa terus berjuang demi kehidupan yang lebih baik,” pungkas Indah Kurnia.
Narasumber lain, dari Kantor Regional 4 OJK Jawa Timur, Budiono, mengimbau warga jika membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, agar memilih platform yang legal. Budiono pun mengumumkan kepada warga jika pihaknya memiliki nomor resmi sebagai sarana pengaduan jika menemukan kasus pinjol illegal. Nomor WhatsApp dimaksud yakni 081157157157.
Nomor ini tak sekadar untuk sarana pengaduan. Juga untuk konsultasi pada saat warga akan melakukan pinjaman online melalui aplikasi tertentu. Budiono latas menjelaskan, warga bisa mengetik nama aplikasi dan mengirimkannya melalui whatsaap ke nomor tersebut.
Baca juga: Indah Kurnia Ajak Para Kades di Sidoarjo Maksimalkan Perannya dalam Pengendalian Inflasi Pangan
“Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Koordinator kegiatan, Zainal, mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Indah Kurnia dan OJK yang telah memberikan edukasi kepada warga Sukolilo, khususnya Klampisngasem dan sekitar. “Kami berharap agar masyarakat senang, serta mendapatkan manfaat dari kegiatan ini,” ungkap Zainal. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS