JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang akan menghibahkan lapangan Talangsari kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang digunakan sebagai lahan untuk membangun kantor, sebagaimana surat bupati yang ditujukan ke DPRD Jember.
Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan Jember, Hadi Supa’at, mengatakan, lapangan Talangsari yang berada di Kecamatan Kaliwates itu merupakan kawasan ruang terbuka yang dimanfaatkan masyarakat untuk sarana olahraga.
Jika lapangan tersebut dihibahkan, menurutnya, kemudian dialih fungsikan, maka akan mematikan ruang terbuka untuk aktivitas masyarakat. Apalagi lapangan tersebut letaknya di pusat kota, yang mana untuk ruang terbuka di wilayah kota jumlahnya sudah semakin sedikit.
“Saya tumbuh di sekitar lapangan Talangsari. Lapangan ini sudah ada sejak masa pemerintahan Belanda, dan sampai saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas olahraga. Kalau Pemkab Jember memang pro-masyarakat, jangan seenaknya seperti itu. Jadi, kami jelas menolak (hibah) tersebut,” ujar Hadi saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Jember, Kamis (26/5/2022).
Wakabid Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Jember itu mengaku, jika sebelumnya memang ada tiga surat permohonan hibah tanah milik Pemkab Jember yang masuk ke Badan Musyawarah DPRD Jember. Namun pihak DPRD sendiri tidak tahu, jika lapangan Talangsari adalah aset daerah yang diminta BPN.
“Di surat itu tidak menyebut lokasi tanah yang dimohon. Kami tahunya malah dari media sosial. Pemerintah lupa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jember ada dua unsur, yakni bupati dan DPRD. Di sinilah bupati offside dan seenaknya sendiri. Tiba-tiba ada surat yang menyatakan dari Pemkab Jember yang menyetujui permohonan hibah tanah Talangsari dan baru minta persetujuan DPRD,” jelasnya.
Untuk polemik hibah tanah yang dilakukan Pemkab Jember kepada BPN, Hadi menegaskan, pihaknya akan mendorong untuk melakukan pembentukan panitia khusus (pansus) agar dapat menyelidiki kajian hibah lapangan Talangsari tersebut.
“Kami akan dorong membentuk pansus untuk menyelidiki polemik hibah tanah ini. Nanti bisa ketahuan bagaimana kajiannya dan apa motifnya,” terangnya.
Menurut Hadi, penghibahan aset daerah harus dilakukan dengan melakukan kajian terlebih dahulu dan melibatkan pihak-pihak yang memanfaatkan lapangan itu selama ini. Meski tanah tersebut merupakan aset daerah, tidak serta merta mengabaikan kepentingan umum.
“Meski tanah yang ingin dihibahkan itu miliki daerah, kan tidak bisa sepihak. Harus ada kajian terlebih dahulu dengan melibatkan masyarakat yang memanfaatkan wilayah lapangan Talangsari itu. Kalau semua sudah clear, baru layangkan surat permohon hibah. Jangan kebalik,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS