BATU – Berdasarkan Surat Edaran Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani 18 Oktober lalu, level PPKM Kota Batu turun ke Level 2. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk membuka beberapa tempat wisata dan fasilitas umum untuk aktivitas umum per hari Rabu (20/10/2021).
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan, turunnya level PPKM Kota Batu tidak bisa dilepaskan dari konsistensi dan upaya tidak kenal lelah dari Pemkot Batu, elemen masyarakat, dan TNI-POLRI dalam mensukseskan program vaksinasi. Salah satunya untuk sasaran lansia ditargetkan minimal 40 persen dan Kota Batu saat ini sudah melebihi itu.
“Ini kerja keras kita semua, mulai dari dinas kesehatan, TNI dan Polri, untuk lansia di Kota Batu sudah mencapai 46,5 persen,” kata Punjul, Kamis (21/10/2021).
Karena itu, sesuai dengan SE Inmendagri maka tempat-tempat wisata dan fasilitas umum di Kota Batu sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali.
“Begitu juga dengan tempat wisata boleh buka semua dengan kapasitas 25 persen, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini, sudah diperbolehkan untuk memasuki tempat wisata. Untuk meminimalisir keramaian, Pemkot Batu berencana menerapkan ganjil-genap kendaraan bermotor yang boleh masuk ke lokasi wisata.
“Nanti itu dari dinas perhubungan akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata dan Satlantas Polres Batu, seperti apa hasilnya,” ungkap Punjul.
Tak hanya sektor pariwisata, aktivitas masyarakat di Kota Batu juga berpotensi dilonggarkan. Seperti pergi ke pusat perbelanjaan, kafe maupun restoran, serta aktivitas lainnya. Yang paling utama untuk diperhatikan, adalah tetap disiplin protokol kesehatan. (ace/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS