JEMBER – Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan (Disnakerdag) Kabupaten Jember lebih proaktif atau “jemput bola” dalam menangani persoalan buruh, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Nuki, Disnakerdag tidak cukup hanya membuka posko pengaduan, tetapi juga harus aktif melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Ia minta dinas terkait lebih terbuka dalam menyampaikan data perusahaan yang patuh maupun yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Jika mengacu pada data tahun sebelumnya, jumlah perusahaan di Jember mencapai ribuan, mulai kategori besar, menengah hingga UMKM. Namun perusahaan kategori besar yang tercatat membayar THR hanya empat perusahaan,” ujar Nuki, Selasa (24/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi D tersebut menilai persoalan THR selalu berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang signifikan. Selama ini, kata dia, solusi yang dihadirkan pemerintah daerah masih sebatas membuka posko laporan bagi pekerja.
“Kalau hanya seperti itu berarti kita hanya menunggu bola, bukan menjemput bola. Posko jangan hanya terpampang nama dan nomor telepon saja. Di Kabupaten Jember kita harus memberi contoh penanganan persoalan buruh yang lebih baik,” tegasnya.
Nuki bahkan mendorong Disnakerdag melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dilaporkan memiliki manajemen baik, guna menguji kebenaran informasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran THR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perdagangan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menyatakan pihaknya siap membuka data perusahaan serta bersedia dilibatkan dalam pelaksanaan sidak bersama DPRD. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











