Jumat
19 Juni 2026 | 1 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Masa Transisi, Wawali Surabaya: Ada Sanksi Tegas

pdip-jatim-whisnu-060620

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, akan ada sanksi tegas dalam penerapan peraturan wali kota (perwali) terkait penerapan protokol kesehatan pada masa transisi pasca berakhirnya PSBB.

Whisnu optimistis, dengan adanya perwali masa transisi ini masyarakat bisa lebih disiplin, sehingga penularan Covid-19 di Kota Surabaya bisa dikendalikan dengan baik.

“Begitu PSBB sudah dicabut, kita harus segera selamatkan kesehatan dan ekonomi masyarakat Surabaya,” kata Whisnu, Rabu (10/6/2020).

Dia menyebutkan, perwali ini mengatur detail aplikasi di lapangan, termasuk urusan pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

“Di masa transisi ini protokol kesehatan tetap kita lakukan, tapi lebih ketat. Ekonomi masyarakat bawah kita putar. Dengan begitu semua terselamatkan,” jelas pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Saat ini, Pemkot Surabaya sedang berusaha untuk menguatkan ekonomi masyarakat bawah. Diantaranya, dengan memberikan stimulus bantuan dan program padat karya.

Jika penerima bantuan itu ternyata melanggar Perwali, maka pemkot tak segan akan mencabut bantuan.

“Jika ada yang melanggar protokol. Kita akan catat, lalu diberi sanksi pencabutan bantuan. Ada sanksi tegas yang kita berlakukan,” sebutnya.

Dengan begitu, menurut Whisnu, masyarakat akan lebih disiplin selama masa transisi. Sehingga, berharap kurva penularan dan penderita covid-19 bisa menurun.

“Saya optimis kurva akan turun. Kita masih bahas konsepnya,” katanya.

Sementara itu, menyusul berakhirnya PSBB, DPRD Kota Surabaya menyiapkan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum guna menyambut New Normal.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan bahwa Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang disesuaikan dengan kebutuhan normal baru saat ini sedang dibahas panitia khusus (pansus) di DPRD Surabaya.

“Nanti di antaranya membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan tatanan baru: pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dalam air mengalir atau hand sanitizer,” jelas Adi, Selasa (9/6/2020).

Perda tersebut juga akan mengatur sanksi pelanggaran. Perihal bentuk sanksi atau denda seperti apa, akan dikaji lebih lanjut oleh pansus.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, meskipun PSBB tidak dilanjutkan, warga Surabaya diharapkan agar dapat memahami pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat publik.

Fasilitas publik dan tempat-tempat perdagangan akan dibuka kembali namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Saat Ribuan Warga Berkumpul di Pantai Serang, Merawat Tradisi dan Menjaga Harapan

Ribuan warga memadati Pantai Serang, Blitar, untuk mengikuti tradisi Larung Sesaji menyambut 1 Suro. Tradisi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Minta Kecamatan dan Kelurahan Kawal Sensus Ekonomi 2026

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak kecamatan dan kelurahan mengawal Sensus Ekonomi 2026 agar ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Cari Solusi Agar PPPK Tak Terdampak Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi meminta Pemkab mengoptimalkan PAD untuk mengantisipasi dampak kebijakan ...
HEADLINE

Said Abdullah Tegaskan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Tekankan Sikap Objektif dan Proporsional

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa posisi ...
LEGISLATIF

Kondisi Geopolitik Timur Tengah jadi Tantangan Penyelenggaraan Haji ke Depan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah perihal tantangan ...
LEGISLATIF

Selaraskan Aturan Pusat, DPRD dan DPMD Jombang Bakal Revisi Perda Pilkades

JOMBANG – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan ...