JOMBANG – Sebuah kisah pilu yang sempat mengundang keprihatinan publik akhirnya menemukan titik terang. Masruroh (61), janda penjual gorengan dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya terbebas dari tagihan tunggakan listrik sebesar Rp 12,7 juta setelah dibantu anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati.
Langkah politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Estu menyelesaikan beban finansial yang dialami Masruroh tidak hanya menjadi bentuk kepedulian personal. Tapi juga sebagai momentum edukasi publik tentang pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban kepada negara.
“Ini pembelajaran kepada masyarakat. Kita harus ekstra hati-hati, karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara tidak bisa diselesaikan begitu saja. Masyarakat perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” tutur Sadarestuwati, Senin (28/4/2025).
Kasus Masruroh bermula dari tuduhan pencurian listrik yang ditujukan kepada dirinya sejak 2022, dengan data diri tercantum atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah wafat sejak 1992.
Tanpa mengetahui detail permasalahan, Masruroh mendadak harus menghadapi tagihan besar jelang Lebaran kemarin, disertai ancaman pemblokiran aliran listrik.
Padahal, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, aliran listrik tersebut juga digunakan seorang penyewa ruang di samping rumahnya.
Kesulitan tersebut memuncak ketika listrik di rumah sederhana itu benar-benar diblokir oleh PLN pada Kamis (24/4/2025), membuat token listrik tidak dapat lagi diisi.

“Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling,” ungkap Masruroh sambil menangis, menceritakan kegelisahannya.
Melihat kondisi tersebut, Sadarestuwati mengambil langkah cepat dengan melunasi seluruh tunggakan, sekaligus mendorong pihak PLN untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat di akar rumput.
“Kami minta PLN untuk melakukan sosialisasi per desa dengan mengumpulkan masyarakat, agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Ketidaktahuan masyarakat seringkali menjadi sumber permasalahan, seperti yang dialami Bu Masruroh ini, yang bahkan tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” jelas Mbak Estu.
Atas bantuan ini, Masruroh menyampaikan rasa syukur mendalam kepada ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang tersebut.
“Matur suwun Bu Estu yang sudah menyelesaikan persoalan ini. Terus terang, saya tidak mampu membayar tagihan Rp 12,7 juta itu. Uang dari mana?” ucapnya.
Kisah Masruroh, menurut mbak Estu, menjadi pengingat bahwa di tengah tantangan hidup masyarakat kecil, perhatian dan kepedulian dari para pemangku kepentingan dapat menghadirkan keadilan sosial.
Sekaligus mengedukasi pentingnya literasi, tanggung jawab individu, dan perlindungan hak konsumen di tingkat akar rumput. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










