Selasa
23 Juni 2026 | 8 : 51

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Lestarikan Masyarakat Adat Osing, Wabup Sugirah Siapkan Perda Adat Istiadat

PDIP-Jatim-Sugirah-09062022

BANYUWANGI – Sebagai upaya untuk memperkuat eksistensi Masyarakat Adat Osing, suku asli Bumi Blambangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyuwangi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Istiadat.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Sugirah pada saat pembukaan acara Workshop “Penguatan Lembaga Adat” di Pesinauan Sekolah Adat Osing Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Kamis (9/6/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, Perda tentang Adat Istiadat tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk melestarikan, sekaligus melindungi kearifan lokal adat dan istiadat suku Osing, termasuk dalam mengembangkan kesenian dan budaya yang dimiliki masyarakat adat di Banyuwangi.

“Perda Adat Istiadat sebagai cantolan hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang pro terhadap seni budaya dan adat istiadat suku Osing, yang merupakan kearifan lokal asli Banyuwangi,” ujarnya.

“Itu persiapan pemerintah yang utama mempersiapkan dasar hukumnya, sehingga SKPD dalam melakukan pembahasan betul-betul tepat sasaran, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” imbuhnya.

Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu juga menuturkan, eksistensi suku Osing harus terus dilestarikan. Karena budaya Osing sudah ada sebelum Kabupaten Banyuwangi ada, maka semua pihak harus ikut dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan budaya Osing sebagai budaya leluhur masyarakat Banyuwangi.

”Warisan budaya yang adi luhung ini harus dijaga agar tidak dicaplok oleh pihak lain seperti Reog Ponorogo yang diklaim sebagai kekayaan negara lain. Sebab itu, harus kita kuatkan budaya, adat, dan istiadat dari masyarakat Osing ini dengan dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Wakil Bupati yang akrab disapa Pakde Sugirah itu pun menyampaikan, terbentuknya Perda Adat Istiadat tidak hanya untuk memperkuat eksistensi dalm melestarikan adat dan budaya Osing, tetapi juga akan mengakomodir hukum dan pranata sosial yang menjadi kearifan lokal masyarakat Osing.

“Perda ini tidak hanya berfungsi untuk memperkuat pelestarian serta eksistensi budaya dan kesenian masyarakat Osing, tetapi juga akan mengakomodir juga sistem pranata sosial serta hukum adat yang dimiliki masyarakat Osing. Maka dari itu, Perda ini dinamakan Perda Adat Istiadat. Bukan Perda Budaya atau Perda Kesenian,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Sumenep Jalin Kerja Sama dengan FK UTM

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam bidang ...
KRONIK

Program Selantang Banyuwangi, Ketika Sekolah Tidak Mengenal Batas Usia

BANYUWANGI – Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk Banyuwangi terus meningkat, dari 74,13 tahun pada 2024 menjadi 74,43 ...
LEGISLATIF

Puan Desak PLN Transparan soal Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Dampak ke Masyarakat Segera Dimitigasi

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta PLN transparan menjelaskan penyebab pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Kerahkan 31 Armada Tangani Genangan Usai Hujan Deras Dua Hari

Pemkot Surabaya mengerahkan 31 armada untuk menangani genangan akibat hujan deras selama dua hari. Wali Kota Eri ...
EKSEKUTIF

Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Lamongan Cermati 1.228 Pengajuan Dispensasi Kawin

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus menunjukkan komitmen nyata dalam menekan angka perkawinan anak di ...
KRONIK

Risma Turun Langsung ke Lokasi Gempa Sigi, Pastikan Bantuan PDIP Tepat Sasaran untuk Warga

Tri Rismaharini turun langsung ke lokasi gempa di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, untuk memetakan kebutuhan warga ...