Kamis
08 Oktober 2026 | 3 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Lestarikan Masyarakat Adat Osing, Wabup Sugirah Siapkan Perda Adat Istiadat

PDIP-Jatim-Sugirah-09062022

BANYUWANGI – Sebagai upaya untuk memperkuat eksistensi Masyarakat Adat Osing, suku asli Bumi Blambangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyuwangi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Istiadat.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Sugirah pada saat pembukaan acara Workshop “Penguatan Lembaga Adat” di Pesinauan Sekolah Adat Osing Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Kamis (9/6/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, Perda tentang Adat Istiadat tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk melestarikan, sekaligus melindungi kearifan lokal adat dan istiadat suku Osing, termasuk dalam mengembangkan kesenian dan budaya yang dimiliki masyarakat adat di Banyuwangi.

“Perda Adat Istiadat sebagai cantolan hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang pro terhadap seni budaya dan adat istiadat suku Osing, yang merupakan kearifan lokal asli Banyuwangi,” ujarnya.

“Itu persiapan pemerintah yang utama mempersiapkan dasar hukumnya, sehingga SKPD dalam melakukan pembahasan betul-betul tepat sasaran, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” imbuhnya.

Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu juga menuturkan, eksistensi suku Osing harus terus dilestarikan. Karena budaya Osing sudah ada sebelum Kabupaten Banyuwangi ada, maka semua pihak harus ikut dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan budaya Osing sebagai budaya leluhur masyarakat Banyuwangi.

”Warisan budaya yang adi luhung ini harus dijaga agar tidak dicaplok oleh pihak lain seperti Reog Ponorogo yang diklaim sebagai kekayaan negara lain. Sebab itu, harus kita kuatkan budaya, adat, dan istiadat dari masyarakat Osing ini dengan dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Wakil Bupati yang akrab disapa Pakde Sugirah itu pun menyampaikan, terbentuknya Perda Adat Istiadat tidak hanya untuk memperkuat eksistensi dalm melestarikan adat dan budaya Osing, tetapi juga akan mengakomodir hukum dan pranata sosial yang menjadi kearifan lokal masyarakat Osing.

“Perda ini tidak hanya berfungsi untuk memperkuat pelestarian serta eksistensi budaya dan kesenian masyarakat Osing, tetapi juga akan mengakomodir juga sistem pranata sosial serta hukum adat yang dimiliki masyarakat Osing. Maka dari itu, Perda ini dinamakan Perda Adat Istiadat. Bukan Perda Budaya atau Perda Kesenian,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...
SEMENTARA ITU...

Hadiri Peringatan HUT Ke-81 TNI di Lumajang, Agus Wicaksono Sampaikan TNI Kuat Bersama Rakyat

LUMAJANG – Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan menyelimuti peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara ...
LEGISLATIF

29 Ribu Rutilahu Mengantre, Eri Irawan Minta Verifikasi Lapangan Diperketat

SURABAYA – Sekitar 29 ribu usulan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) masih mengantre untuk mendapatkan penanganan di ...
KRONIK

Belum Tunjukkan Tahapan Konkret, DPRD Jember Pertanyaan Proyek PLTSa Pakusari

JEMBER – Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari, ...
MILANGKORI

Doding Rahmadi: Pendidikan Agama Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Perubahan Zaman

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengingatkan pentingnya pendidikan agama sebagai salah ...
LEGISLATIF

Novita Minta Calon Dewas RRI Perhatikan Nasib Kontributor, Honorer, dan PPPK

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik ...