Rabu
15 Juli 2026 | 8 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Lestarikan Masyarakat Adat Osing, Wabup Sugirah Siapkan Perda Adat Istiadat

PDIP-Jatim-Sugirah-09062022

BANYUWANGI – Sebagai upaya untuk memperkuat eksistensi Masyarakat Adat Osing, suku asli Bumi Blambangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyuwangi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Istiadat.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Sugirah pada saat pembukaan acara Workshop “Penguatan Lembaga Adat” di Pesinauan Sekolah Adat Osing Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Kamis (9/6/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, Perda tentang Adat Istiadat tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk melestarikan, sekaligus melindungi kearifan lokal adat dan istiadat suku Osing, termasuk dalam mengembangkan kesenian dan budaya yang dimiliki masyarakat adat di Banyuwangi.

“Perda Adat Istiadat sebagai cantolan hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang pro terhadap seni budaya dan adat istiadat suku Osing, yang merupakan kearifan lokal asli Banyuwangi,” ujarnya.

“Itu persiapan pemerintah yang utama mempersiapkan dasar hukumnya, sehingga SKPD dalam melakukan pembahasan betul-betul tepat sasaran, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” imbuhnya.

Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu juga menuturkan, eksistensi suku Osing harus terus dilestarikan. Karena budaya Osing sudah ada sebelum Kabupaten Banyuwangi ada, maka semua pihak harus ikut dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan budaya Osing sebagai budaya leluhur masyarakat Banyuwangi.

”Warisan budaya yang adi luhung ini harus dijaga agar tidak dicaplok oleh pihak lain seperti Reog Ponorogo yang diklaim sebagai kekayaan negara lain. Sebab itu, harus kita kuatkan budaya, adat, dan istiadat dari masyarakat Osing ini dengan dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Wakil Bupati yang akrab disapa Pakde Sugirah itu pun menyampaikan, terbentuknya Perda Adat Istiadat tidak hanya untuk memperkuat eksistensi dalm melestarikan adat dan budaya Osing, tetapi juga akan mengakomodir hukum dan pranata sosial yang menjadi kearifan lokal masyarakat Osing.

“Perda ini tidak hanya berfungsi untuk memperkuat pelestarian serta eksistensi budaya dan kesenian masyarakat Osing, tetapi juga akan mengakomodir juga sistem pranata sosial serta hukum adat yang dimiliki masyarakat Osing. Maka dari itu, Perda ini dinamakan Perda Adat Istiadat. Bukan Perda Budaya atau Perda Kesenian,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Magetan Mulai Musran dan Musanran, Diana Sasa: Panaskan Mesin Partai, Perkuat Pengabdian Untuk Rakyat

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan resmi memulai pelaksanaan Musyawarah Ranting ...
KABAR CABANG

DPRD Jember Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal di Tengah Berkurangnya Transfer Pusat

DPRD Jember mulai mengkaji penerapan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ...
KRONIK

Perkuat Sinergitas Antarlembaga, Komisi I DPRD Banyuwangi Kunker ke Lapas

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banyuwangi ...
KRONIK

Gen Z dan Karang Taruna Motor Ekonomi Kreatif Kampung, Anas: Beri Kesempatan Seluas-luasnya

SURABAYA – Generasi muda dinilai memiliki peran krusial dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Karang ...
KRONIK

Empat SD Negeri di Ponorogo Nihil Siswa Baru, Riyanto Minta Dindik Siapkan Solusi

PONOROGO – Empat sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan satu pun siswa baru pada ...
LEGISLATIF

Mia Desak Pemkot Malang Evaluasi Data Kemiskinan agar Bansos Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Pemkot Malang mengevaluasi data kemiskinan agar ...