SURABAYA – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan para wali murid yang mengaku keberatan soal kewajiban membeli seragam sekolah baru.
Sebelumnya, ia telah menerima beberapa wali murid dari dua SMP Negeri di Surabaya yang mengadukan hal tersebut pada Kamis (3/9/2021).
“Iya awalnya 10 wali murid. Ternyata ada 5 wali murid yang berani menyampaikan ke kami. Itu dia menceritakan keluh kesahnya menyampaikan aspirasinya, bahwasanya yang bersangkutan itu masuk ke sekolah SMP Negeri itu, terkait seragam dimintai biaya,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).
Ia pun menyayangkan adanya aduan itu, terlebih secara aturan itu tidak diperbolehkan. “Lha kalau seperti ini kan kacau. Sementara di PP Nomor 17 Tahun 2010 terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di Pasal 181, di situ disebutkan sudah jelas. Bahwasanya penyelenggara sekolah itu yaitu satu, tidak memperbolehkan adanya praktik jual beli apapun misalnya,” ujar Ghoni.
“Jadi fokus di sana itu, mendidik peserta didik ya untuk dipersiapkan sebagai generasi penerus,” sambungnya.
Bahkan, lanjut anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, aduan tersebut tidak hanya dari wali murid jalur mitra warga saja, namun juga yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harga seragam sekolah pun di patok berbeda-beda.
“Di Undang-Undang Dasar sudah jelas, pendidikan adalah hak segala warga negara. Makanya negara harus hadir. Lha tidak dimintai seperti ini. Dan nominalnya luar biasa. Rp 1 juta ke atas. Itu kalau dikalikan sudah berapa. Itu pun berbeda harga seragam antara laki-laki dan perempuan. Ini akan kita luruskan. Kita akan mengawal terus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo, juga terus mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Menurutnya, peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.
“Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu,” pesannya.
Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menemui mereka. Ia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS