Sabtu
12 Juli 2025 | 12 : 44

Legislator Setujui Bupati Banyuwangi Tarik Semua Mobil Dinas

pdip-jatim-made-dpc-banyuwangi

pdip-jatim-made-dpc-banyuwangi BANYUWANGI – Legislator DPRD Banyuwangi menyepakati rencana Bupati Abdullah Azwar Anas menarik seluruh kendaraan dinas mulai 2017. Sebab, langkah tersebut dinilai mampu merampingkan anggaran pengeluaran daerah.

Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara mengatakan, pemerintah daerah nantinya tidak perlu lagi menganggarkan biaya perawatan dan BBM kendaraan. Namun cukup memberikan uang bantuan transportasi dan tunjangan.

Sebagai bentuk transparansi, lanjut Made, pengurangan anggaran untuk biaya perawatan kendaraan dinas maupun BBM akan dituangkan dalam APBD tahun depan.

Namun, pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini mengaku belum tahu secara pasti, berapa penghematan anggaran dengan inovasi tersebut.

“Kita belum melakukan perincian detil. Jadi berapa penghematan belum tahu pasti,” kata Made, kemarin.

Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa mulai 2017, mobil dinas Pemkab Banyuwangi dilelang bertahap.

Mulai tahun depan, Pemkab Banyuwangi menghentikan kebijakan pembelian mobil dinas baru untuk para pejabat.

“Kami menyusun rencana untuk tidak lagi membeli mobil dinas. Kendaraan yang ada akan dilelang bertahap dan tidak akan beli kendaraan dinas baru,” jelas Anas.

Setelah tidak ada mobdin, Pemkab Banyuwangi memberikan bantuan alias subsidi transportasi bagi para pegawai. Bantuan transportasi itu bisa dimanfaatkan pegawai untuk memiliki mobil pribadi secara kredit.

Dengan demikian, sebut Anas, ketika pensiun, pegawai tersebut memiliki mobil pribadi.

Selain itu, ada alasan lain yang lebih penting di balik kebijakan melelang serta tidak membeli mobil dinas baru untuk efisiensi anggaran di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Tujuannya, lanjut dia, tidak terjadi seperti sekarang.

“Anggaran pembelian bahan bakar minyak dan lain-lain bisa mencapai Rp 12 miliar per tahun. Kami hitung-hitung, pemberian bantuan transportasi lebih efisien daripada pengadaan, perawatan, dan pengeluaran BBM kendaraan dinas,” terang dia.

Dia menambahkan, bantuan transportasi diberikan untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pegawai. Misalnya, mark-up biaya perbaikan dan perawatan mobil.

Kebijakan melelang mobil dinas itu tidak berlaku untuk mobil tamu pemerintah, mobil operasional pengangkut sampah, dan mobil operasional di jajaran dinas kesehatan. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Agar Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Novita: DPR Akan Terus Awasi Kawasan Strategis

BATANG — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan pentingnya keberlanjutan investasi dan penguatan daya ...
LEGISLATIF

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun: Cabut Parkir Berlangganan Jika Tak Beri Manfaat untuk Rakyat

MADIUN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono mengusulkan agar pemerintah daerah mencabut ...
KRONIK

Bupati Ipuk dan Menteri Sosial Teken MoU Pelaksanaan Sekolah Rakyat

BANYUWANGI – Kementerian Sosial menyatakan Kabupaten Banyuwangi telah siap menggelar Sekolah Rakyat dan mulai ...
KRONIK

Sambut Kunjungan Direktur TI BPJS Kesehatan, Bupati Fauzi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

SUMENEP – Pemerintah pusat memberikan atensi terhadap komitmen Kabupaten (Pemkab) Sumenep meningkatkan pelayanan ...
SEMENTARA ITU...

PGRI Surabaya Kukuhkan Pengurus Masa Bakti 2025-2030, Eri: Guru Adalah Orang Tua Kita

SURABAYA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya menggelar pengukuhan pengurus masa bakti XXIII ...
LEGISLATIF

Lengkapi Komposisi Fraksi, PDI Perjuangan Usulkan PAW Usman Ependi di DPRD Kota Madiun

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kota Madiun resmi mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi ...