Minggu
09 Agustus 2026 | 11 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Minta Warga Buat Kajian Jika Ingin Perda Izin Pemakaian Tanah Direvisi

pdip-jatim-armuji-04

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji minta warga pemegang surat ijo membuat kajian jika ingin mengajukan revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kajian tersebut, kata Armuji, harus komprehensif, yang tidak hanya tinjauan dari sisi warga tapi juga tinjauan hukum.

“Buatlah kajian. Lalu serahkan kepada kami. Sama seperti permintaan kami saat aturan Perda 3/2016 dibuat, ada pakar hukum yang juga dilibatkan,” kata Armuji, kemarin.

Sebelumnya, pada Rabu (15/11/2017), puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Surabaya

Mereka menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.

Karenanya, hingga saat ini warga yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya, karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar.

Menurut Armuji, saat Perda 3/2016 dibuat, DPRD Surabaya sudah mengundang masyarakat yang memiliki surat ijo untuk urun rembug.

“Saat itu kami minta warga pemegang surat ijo untuk membuat surat kajian, agar kami juga mendapat masukan dari mereka untuk dimasukkan dalam perda. Tapi nyatanya mereka hanya sekali datang kemari dan belum menyerahkan draft masukan,” ungkapnya.

Legislator yang juga menempati rumah di lahan dengan surat ijo itu mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar aturan yang dibuat dewan tidak memberatkan masyarakat. Namun juga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Dewan, tambah pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, juga tidak ingin permasalahan surat ijo selalu menjadi alat kampanye setiap ada perhelatan pemilu.

Terkait pelepasan tanah aset pemkot dengan surat ijo, lanjut Armuji, di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini juga ada tim verifikasi yang ikut turun melakukan seleksi.

“Termasuk mengeluarkan perwali yang mengatur jelas tentang pembebasan surat ijo tersebut. Baik luasannya maupun tata caranya,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Said Abdullah: Soekarno Cup Jadi Wadah Talenta Muda Wong Cilik dan Pembentuk Karakter

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 tidak sekadar menjadi ajang perebutan gelar juara bagi 16 tim dari berbagai daerah di ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Kecamatan Pakel Jadi Kandang Banteng Sejati

TULUNGAGUNG – Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 1999 hingga 2024, tercatat bahwa PDI Perjuangan ...
KRONIK

Hj. Ansari Dorong Masyarakat Perkuat Mitigasi Bencana sejak Dini

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mendorong masyarakat memperkuat mitigasi bencana dan kepedulian ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid: Perda Cagar Budaya Harus Jadi Pengunci Anggaran Pelestarian

KEDIRI – Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuzar Rasyid, menegaskan Raperda Pelestarian ...
KABAR CABANG

Musran PDIP Kota Blitar Tuntas, 189 Pengurus Ranting Dikukuhkan

BLITAR – PDI Perjuangan Kota Blitar menuntaskan Musyawarah Ranting (Musran) dengan mengukuhkan 189 pengurus ranting ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gelar Rapat Pleno Tahap I Pembentukan PR dan PAR

BOJONEGORO– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Pleno Tahap I, Pembentukan Pengurus Ranting ...