Rabu
22 Januari 2025 | 8 : 22

Legislator Minta Warga Buat Kajian Jika Ingin Perda Izin Pemakaian Tanah Direvisi

pdip-jatim-armuji-04

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji minta warga pemegang surat ijo membuat kajian jika ingin mengajukan revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kajian tersebut, kata Armuji, harus komprehensif, yang tidak hanya tinjauan dari sisi warga tapi juga tinjauan hukum.

“Buatlah kajian. Lalu serahkan kepada kami. Sama seperti permintaan kami saat aturan Perda 3/2016 dibuat, ada pakar hukum yang juga dilibatkan,” kata Armuji, kemarin.

Sebelumnya, pada Rabu (15/11/2017), puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Surabaya

Mereka menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah. Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga untuk bisa memiliki tanah surat ijo berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.

Karenanya, hingga saat ini warga yang menempati tanah aset Pemkot Surabaya tersebut mengaku kesulitan dalam mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Wali Kota Surabaya, karena biaya yang dikeluarkan untuk itu dinilai warga terlalu besar.

Menurut Armuji, saat Perda 3/2016 dibuat, DPRD Surabaya sudah mengundang masyarakat yang memiliki surat ijo untuk urun rembug.

“Saat itu kami minta warga pemegang surat ijo untuk membuat surat kajian, agar kami juga mendapat masukan dari mereka untuk dimasukkan dalam perda. Tapi nyatanya mereka hanya sekali datang kemari dan belum menyerahkan draft masukan,” ungkapnya.

Legislator yang juga menempati rumah di lahan dengan surat ijo itu mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar aturan yang dibuat dewan tidak memberatkan masyarakat. Namun juga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Dewan, tambah pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, juga tidak ingin permasalahan surat ijo selalu menjadi alat kampanye setiap ada perhelatan pemilu.

Terkait pelepasan tanah aset pemkot dengan surat ijo, lanjut Armuji, di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini juga ada tim verifikasi yang ikut turun melakukan seleksi.

“Termasuk mengeluarkan perwali yang mengatur jelas tentang pembebasan surat ijo tersebut. Baik luasannya maupun tata caranya,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Puan Yakin Megawati dan Prabowo Punya Harapan Sama Ingin Cepat Bertemu

JAKARTA – Rencana pertemuan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo ...
KRONIK

Cegah Penyakit DBD, Indriani Beri Bantuan Alat Fogging kepada Warga Sumenep

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, memberikan bantuan berupa ...
KRONIK

Ketua DPRD Ngawi Cek Banjir di Desa Cantel, Pastikan Kesiapan Penanganan

NGAWI – Hujan deras sejak sore hari kemarin hingga dini hari menyebabkan sungai Bengawan Solo meluap. Akibatnya, ...
KRONIK

Dukung Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Banyuwangi Siapkan 650 Hektare

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi menyiapkan lahan seluas 650 hektare untuk program nasional swasembada ketahanan. ...
LEGISLATIF

Kunker ke Bali, Ada Longsor, Rita Haryati dan Rombongan Bantu Urus Pemulangan 4 Jenazah Korban ke Magetan

MAGETAN – Kunjungan kerja (kunker) rombongan anggota DPRD Magetan bersama pihak Dinas Pariwisata ke Bali berubah ...
KRONIK

Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Fauzi Lakukan Penanaman Jagung Serentak

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan ...