SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari mendorong Pemprov Jatim mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang dikeluarkan 18 Januari 2021 lalu.
Menurut Hari Putri Lestari, SE tersebut patut diapresiasi, namun harus didukung dengan sosialisasi yang masif dan dipastikan setiap rumah tangga mengetahuinya. Bukan hanya mandek di tataran dinas-dinas dan kepala desa.
“Harus intens dan masif untuk mensosialisasikannya. Perlu juga menggunakan media sosial yang bisa dijangkau anak muda,” tandas Tari, sapaan akrabnya, Selasa (2/2/2021).
Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menambahkan, dalam sosialisasi SE tersebut, harus juga disertai dengan sosialisasi terkait UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang semuanya saling berkaitan.
“Nah semua ini dikemas menjadi informasi yang mudah dicerna masyarakat. Karena UU yang lalu juga saya yakin banyak yang belum tahu dan belum baca. Padahal ini tiap hari pasti bisa terjadi,” tuturnya.
Sekadar informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengungkapkan, angka pernikahan anak di wilayah setempat masih cukup tinggi.
Menurutnya, sesuai data dari Pengadilan Agama, sepanjang 2020 ada sebanyak 9.453 kasus pernikahan di bawah umur yang setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan yang tercatat di Pengadilan Agama setempat.
Secara persentase, pernikahan dini di Jatim mengalami peningkatan dibanding 2019 yang hanya 3,6 persen, namun menurut jumlah justru mengalami penurunan. Pada 2019 angka pernikahan dini di Jatim sebanyak 11.211 kasus dari total 340.613 angka perkawinan.
Guna menekan angka pernikahan dini, pada 18 Januari 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak.
Dalam surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 tersebut, ada enam langkah yang harus dilakukan bupati dan wali kota.
Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, ketua RT hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini.
Setidaknya tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. Kemudian menganjurkan bupati dan wali kota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak.
Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
Menurut Tari, dalam SE Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya apabila terjadi perkawinan anak.
“Harapannya nanti di tiap kecamatan atau puskesmas, maupun balai desa itu ada layanan konseling untuk mencegah perceraian. Orang dewasa saja angka perceraiannya tinggi, apalagi pernikahan anak yang rerata belum siap secara mental, fisik, dan finansial yang bisa menjadi potensi konflik di dalam rumah tangganya,” ujar Wakil Ketua Bidang Buruh DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Poin lainnya yakni memfasilitasi dan mendorong pelaksanaan Sekolah Calon Pengantin bagi remaja yang akan melaksanakan pernikahan agar calon pengantin mendapat keterampilan dan pengetahuan persiapan kehidupan berumah tangga.
Terakhir yaitu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan RT dan RW. Lalu diteruskan secara terstruktur ke jajaran Pemerintahan yang lebih tinggi ke kepala desa/lurah, camat, sampai bupati/wali kota. (dhani)