JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai langkah Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi sudah tepat.
Sebab, kata Hasto, revisi Undang-undang KPK sudah dilakukan secara sah melalui konstitusi antara pemerintah dan DPR.
“Ketika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan undang-undang tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Hasto menuturkan, MK memiliki kapasitas dalam membuat keputusan yang adil secara konstitusi. Baik itu atas pertimbangan norma maupun sesuai kebutuhan hukum.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden satu hal yang sangat tepat. Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk menggunakan Judicial Review terhadap Undang-undang KPK itu,” tambah dia.
Apabila nanti MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan pemohon, Hasto minta agar tidak dimaknai pemerintah melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya didasarkan pada UU, melainkan penyelenggara negara juga memiliki peran.
“Justru di sini adalah sebuah tantangan ketika ada pihak-pihak yang skeptis dengan perubahaan Undang-undang seolah-olah membunuh pemberantasan korupsi. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita bersama,” jelasnya.
Atas dasar itu, PDIP berkomitmen untuk terlibat dalam membentuk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang fokus pada pemberantasan korupsi.
Dari sisi internal partai, kader-kader diberikan pendidikan bagaimana berpolitik yang baik, dan menghindari korupsi. Bagi yang membandel maka akan diberi sanksi tegas.
“Tidak ada bangsa yang besar melalui korupsi, nggak ada. Korupsi memotong hak rakyat untuk hidup berkeadilan, untuk hidup dengan lebih sejahtera,” ujar Hasto.
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu menilai Presiden Jokowi telah mengambil langkah yang tepat dengan tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK.
“Sikap Presiden sudah tepat dengan tidak menerbitkan Perpu terhadap UU No. 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Masinton.
Dia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menghormati sistem ketatanegaraan dan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi beralasan, saat ini sejumlah pihak masih mengajukan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
Masinton mengatakan, semua pihak harus menghormati proses konstitusional yang sedang berlangsung di MK.
“Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK, tanpa ada tekanan pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang,” tegasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS