
SUMENEP – Proses hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa semakin tidak jelas. Hak bertanya yang sebelumnya gencar didengungkan kalangan anggota DPRD Sumenep tersebut, hingga saat ini nyaris tak terdengar gaungnya.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan selaku inisiator hak interpelasi tetap konsisten untuk mengawalnya. Sebab, jelas Darul Hasyim Fath, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, karena upaya itu sebagai langkah konkret untuk mengawal perjalanan pesta demokrasi tingkat desa agar sesuai dengan undang-undang.
“Fraksi PDI Perjuangan punya komitmen untuk memproteks hak sipil. Nah, hak interpelasi ini sebagai ruang yang paling dimungkinkan untuk mengkonfirmasi kepada yang berwenang secara legal dan konstitusional,” kata Darul, Rabu (20/10/2019).
Dia juga mengingatkan, perjalanan Pilkades terkesan banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan cara merampas hak politik masyarakat. Salah satunya dengan cara mendatangkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun mantan kepala desa untuk mencalonkan diri di desa tertentu.
Hal itu dilakukan untuk menjatuhkan calon yang dianggap rival politik kuat, karena dua mantan pejabat desa tersebut memiliki poin tertinggi dibandingkan pengalaman kepemerintahan yang lain.
“Itu sebabnya, di segala indikasi adanya potensi sabotase terhadap terlaksananya proses demokrasi, PDI Perjuangan punya komitmen untuk memproteksi hak sipil tersebut,” jelas Darul.
Politisi asal Kecamatan Masalembu itu mempertanyakan komitmen fraksi lain yang juga ikut andil dalam pengajuan interpelasi. Karena saat ini mereka sudah tidak lagi bergaung.
Bahkan di meja Pimpinan DPRD Sumenep pengajuan itu juga semakin suram. Sehingga ada kesan ada pembiaran.
“Atau ada kesengajaan di tingkat pimpinan, sehingga dengan berbagai macam pertimbangan tertentu surat yang kami kirimkan tidak mendapat penjelasan yang memadai,” ujarnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS