Sabtu
07 Februari 2026 | 6 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

KPK Kembangkan OTT, Hasto: Tak Ada Penyegelan di Kantor DPP PDIP

pdip-jatim-hasto-konpers-jiexpo1

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada penyegelan di kantor DPP PDIP oleh KPK terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDI Perjuangan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Informasi terkait dengan penggeledahan, terhadap adanya penyegelan itu tidak benar. Tapi kami tahu kalau KPK tengah terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca-OTT. Kami mendukung upaya tersebut,” kata Hasto, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Hasto menyebut, sejak awal PDI Perjuangan sangat tegas tidak kompromi terhadap tindak pidana korupsi karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan.

Pihaknya menerima informasi ada sejumlah orang yang menyambangi kantor DPP PDIP.

“Berdasarkan laporan kepala sekretariat DPP PDI Perjuangan, tadi memang datang beberapa orang, sesuai dengan mekanisme yang ada tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

“Yang kami harapkan adalah adanya mekanisme, surat perintah dan begitu itu dipenuhi, tentu saja seluruh jajaran PDIP yang telah kami tunjukkan selama ini kami membantu kerja dari KPK,” imbuh dia.

Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Penerima:

  1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
  2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu

Pemberi:

  1. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
  2. Saeful, swasta

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Hasto Kristiyanto: Fatmawati adalah Ibu Peradaban Politik Perempuan Indonesia

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan pentingnya menghidupkan kembali ...
KRONIK

Reses di Manding, Said Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru Madin

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, MH Said Abdullah, menggelar kegiatan reses di Desa Giring, ...
EKSEKUTIF

Perkuat Agenda Kepemudaan, Bupati Trenggalek Pilih Pejabat Dispora Berbasis Kapabilitas

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa pengisian pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga ...
KRONIK

Reses di Pangarangan, Said Abdullah Salurkan Bantuan untuk UMKM dan Pengurus Musala

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, MH Said Abdullah, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung ...
KRONIK

Rekrutmen Terbuka PAC PDIP, Susy Cecilia Dorong Peran Aktif Perempuan dan Kaum Muda di Politik

SURABAYA – Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Susy Cecilia A.S., mengajak generasi muda untuk mulai ...
KRONIK

Bupati Fauzi Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II untuk Korban Puting Beliung di Karduluk

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyalurkan bantuan stimulan tahap kedua kepada warga terdampak ...