
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tak ada penyegelan di kantor DPP PDIP oleh KPK terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDI Perjuangan mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Informasi terkait dengan penggeledahan, terhadap adanya penyegelan itu tidak benar. Tapi kami tahu kalau KPK tengah terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca-OTT. Kami mendukung upaya tersebut,” kata Hasto, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Hasto menyebut, sejak awal PDI Perjuangan sangat tegas tidak kompromi terhadap tindak pidana korupsi karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Pihaknya menerima informasi ada sejumlah orang yang menyambangi kantor DPP PDIP.
“Berdasarkan laporan kepala sekretariat DPP PDI Perjuangan, tadi memang datang beberapa orang, sesuai dengan mekanisme yang ada tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
“Yang kami harapkan adalah adanya mekanisme, surat perintah dan begitu itu dipenuhi, tentu saja seluruh jajaran PDIP yang telah kami tunjukkan selama ini kami membantu kerja dari KPK,” imbuh dia.
Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Penerima:
- Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
- Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu
Pemberi:
- Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
- Saeful, swasta
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










