JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan belum dapat memberikan kompensasi pada peternak yang indukannya mati terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu dikarenakan belum tersedianya payung hukum yang mencakup soal pemberian kompensasi akibat wabah PMK.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Isnawati Sumrambah mengungkapkan pandangannya atas hal tersebut.
Menurutnya, baik Pemerintah Provinsi Jatim dan Kabupaten Jombang telah berusaha keras mencegah penyebaran wabah yang mengincar hewan-hewan ternak milik warga itu.
Wiwin menuturkan, pemerintah sudah menyalurkan vaksin tambahan dan mengeluarkan dana berlebih guna penambahan obat-obatan.
“Pemprov dan pemkab lewat dinas peternakan sudah luar biasa berjuang untuk mengatasi PMK. Dari pemprov sudah mengucurkan vaksin tambahan, dari pemkab juga sudah mengeluarkan anggaran bencana untuk penambahan obat dan terbukti sudah bisa ditekan kasusnya,” ungkap Wiwin, dikonfirmasi pada Senin (10/02/2025).
Namun demikian, terkait kompensasi yang didesakkan oleh DPRD Kabupaten Jombang kepada Pemkab Jombang beberapa waktu lalu, Wiwin mengatakan perlu diperhitungkan secara matang.
“Tentu perlu telaah lagi dan diukur kemampuan anggaran masing-masing, terlebih di kabupaten Jombang bencana tidak hanya kasus PMK, sehingga banyak yang perlu ditangani.
Mengingat, pemerintah pusat telah memberlakukan pemangkasan anggaran demi efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.
“Semua harus bertindak hati-hati, apalagi sudah ada aba-aba pemotongan dana transfer dari pusat,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Jawa Timur dan tidak akan lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan wabah tersebut.
“Kami dari provinsi terus bersama dengan dinas peternakan jatim terus berkoordinasi, kami tidak akan lepas, ini tahun penyesuaian politik juga, kita tidak bisa gegabah memutuskan sesuatu,” jelas Wiwin.
Di tengah situasi yang penuh tantangan ini, dia mengimbau agar semua pihak dapat tetap bijak dalam menyikapi regulasi yang ada.
Wiwin menegaskan, DPRD Jawa Timur akan terus mengawal dan mendukung setiap langkah yang diambil untuk memastikan keberlanjutan usaha ternak dan pemulihan pasca wabah.
“Kami tetap berharap ada perhatian khusus pada peternak yang kehilangan ternaknya, tapi semua harus bisa bijak apalagi terkait regulasi. Yang penting kita kawal terus,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya sudah membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang permintaan DPRD supaya Pemkab merealisasikan bantuan bagi peternak yang sapinya mati.
Namun, tampaknya hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, mengingat tidak ada payung hukum yang menaunginya.
Lebih lanjut, regulasi yang selama ini diimplementasikan oleh Pemkab Jombang terkait PMK adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Jombang Moch. Saleh menyebutkan, saat ini pihaknya akan fokus menggencarkan vaksinasi.
“Fokus kami untuk vaksinasi. Sekarang dalam tahap usulan lewat BTT,” tandasnya. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS