KABUPATEN PASURUAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran administrasi dan prosedur keamanan yang membahayakan publik.
Pengehentian ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Komisi III beberapa hari lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi kelengkapan izin yang dipersyaratkan.
Tak hanya soal dokumen, teknis pelaksanaan di lapangan juga dinilai serampangan karena banyaknya material urukan yang berceceran di jalan raya.
“Karena beberapa faktor yang kami temukan saat sidak beberapa hari yang lalu, maka kami meminta proyek dihentikan sementara sampai kelengkapan izin dilengkapi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki, saat ditemui pada Senin (23/2/2026).
Bermula dari Laporan Masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa langkah tegas yang diambil pihaknya dipicu oleh keresahan masyarakat sekitar. Ceceran material tanah di sepanjang akses jalan dinilai sangat membahayakan, bahkan dilaporkan telah memakan korban kecelakaan dari kalangan pengguna jalan.
“Kami mendatangi lokasi karena banyaknya aduan masyarakat. Material yang berceceran di jalan itu sangat rawan, terutama bagi pengendara motor,” tambahnya.
Koordinasi Lintas Sektoral.
Guna memastikan instruksi penghentian ini berjalan efektif, Komisi III telah berkoordinasi dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) setempat. Pihak kecamatan dan aparat terkait diminta aktif memantau agar tidak ada aktivitas di lokasi sebelum prosedur dipenuhi.
Mujangki menegaskan bahwa investasi di Kabupaten Pasuruan harus tetap memperhatikan keselamatan warga. Ia memberi peringatan keras jika pengembang masih membandel.
“Jika nantinya pelaksanaan proyek masih tidak melengkapi perizinan dan mengabaikan standar keamanan, Komisi III akan merekomendasikan sanksi tegas kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (mdf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













