GRESIK – Komisi III DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak, Kamis (17/4/2025). Agendanya membahas akses jalur perlintasan lansung (JPL) 11 yang menjadi lokasi kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk bermuatan kayu beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menyampaikan, pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk evaluasi dan mencari solusi atas insiden kecelakaan yang terjadi di titik perlintasan tanpa penjaga tersebut.
“Ini kami buka rapat dengar pendapat untuk menemukan titik terang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Gresik selatan tersebut.
Sulisno menyebut, dari hasil hearing, diputuskan bahwa pembukaan akses JPL 11 dapat dilakukan kembali. Namun dengan syarat-syarat tertentu demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan menjadi fokus utama kami. Sehingga kedepan kami harapkan tidak ada insiden serupa,” ujar Sulisno Irbansyah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, juga menekankan bahwa insiden kecelakaan sebelumnya merupakan tanggung jawab pihak pemilik truk.
“Pembukaan akses jalan hanya akan dilakukan setelah semua syarat dipenuhi. Sekarang sedang dalam proses perbaikan perlintasan,” kata Abdullah Hamdi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan agar jalan segera dibuka. Dishub Jawa Timur pun menyatakan tidak keberatan, dengan catatan bahwa seluruh prasyarat yang telah ditentukan dapat dipenuhi.
“Persyaratan itu meliputi perbaikan pos jaga, pemasangan palang pintu otomatis, dan penugasan petugas jaga,” jelas Khusaini.
Khusaini menyebut, saat ini total ada 15 perlintasan kereta api di wilayah Gresik yang memiliki pos jaga. JPL 11 menjadi satu-satunya yang belum memiliki petugas meski pos jaga sudah tersedia.
“Selanjutnya kita akan menindaklanjuti kesepakatan untuk memastikan syarat tersebut terpenuhi,” pungkasnya. (mus/hs
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS