MAGETAN – Komisi C DPRD Magetan meminta Pemkab mengkaji ulang peraturan yang memoratorium izin tempat hiburan karaoke. Hal ini disampaikan saat sidak ke kantor Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (3/1/2025).
Sidak dilakukan menyusul ditutupnya tempat hiburan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol, kemarin.
Anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrad Subyakto menyampaikan, tempat hiburan selaras dengan Magetan sebagai kota wisata. Untuk itu, bukan dilarang sepenuhnya, tapi izinnya diperketat.
“Dengan diberi izin, tidak ada yang curi-curi operasi tanpa izin. Pengawasan akan lebih mudah karena ada izin dan membayar retribusi serta pajak,” ungkap Hendrad.
Hendrad menduga model operasi seperti tempat karaoke yang baru ditutup di Desa Sempol ada beberapa. Tanpa izin, beroperasi. Atau menggunakan izin restoran, tapi beroperasi sebagai tempat hiburan.
Lebih lanjut dijelaskan mantan ketua Bawaslu Magetan ini, Perbub 13 tahun 2020, memberi izin tempat hiburan karaoke yang berjejaring, seperti tempat karaoke keluarga yang bermerek. Peraturan itu terkesan berpihak pada kepentingan pemodal besar.
“Kita harus memberi tempat pada investasi termasuk investasi hiburan seperti karaoke. Yang perlu dipertegas pengetatan operasionalnya. Misalnya, masuk menunjukkan KTP untuk batas usia minimal dan aturan pengetatan lainnya,” katanya.
Hendrad berharap ada evaluasi Perbub 13/2020 tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke di Kabupaten Malang.
“Evaluasi menjadi tugas bupati yang ditetapkan setelah putusan MK dari hasil Pilkada lalu,” katanya.
Sebelum adanya Perbub 13 tahun 2020, tercatat 6 tempat hiburan karaoke di Magetan. Jumlah ini diduga bertambah, dan kini sebagian besar tak berizin karena moratorium izin tempat hiburan karaoke. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS