Komisi B Minta Tambahan Waktu Bahas Perda Pertanian

Loading

pdip jatim - swnugrohoSURABAYA – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur minta pembahasan Raperda Pertanian diperpanjang sampai akhir Mei 2015. Sebab masih ada beberapa poin penting yang memerlukan pembahasan lanjutan lebih mendalam.

“Masih ada beberapa poin krusial yang membutuhkan pembahasan mendalam, baik dengan SKPD maupun para stakeholder terkait,” kata SW Nugroho, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi juru bicara Komisi B, pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/4/2015).

Beberapa poin penting itu, sebut Nugroho, adalah pengkajian makna phrase “wajib” dan “dapat” yang dikaitkan dalam cantolan norma pengaturan yang lebih tinggi di atasnya. Selain itu, lanjut Nugroho, Komisi B dan SKPD terkait masih berupaya mengkaji tentang instrumen untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat mengenai penetapan harga pokok penjualan (HPP) komoditi pertanian.

“Saat ini hanya beras atau gabah yang sudah memiliki HPP. Kami berupaya agar jagung, kedelai, cabai, bawang merah, gula dan daging juga memiliki HPP,” jelas pria yang juga Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Jatim itu.

Komisi B, lanjut dia, juga sedang mengkaji agar seluruh komoditas pertanian dapat dilindungi asuransi. Saat ini, baru tanaman padi yang telah ada perlindungan asuransinya, dan itupun masih dalam tahapan uji coba.

Soal jaminan terhadap luasan lahan pertanian yang secara teknis pengaturannya ada di pemerintah pusat, imbuhnya, juga masih dikaji lagi. Jika tidak memungkinkan, ketentuan tersebut akan dihapus dari raperda. (guh)