JEMBER – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menerima usulan penolakan penggabungan dinas kebudayaan dan pariwista dengan dinas pemuda dan olahraga.
Usulan penolakan yang disampaikan oleh para seniman dan budayawan di Kabupaten Jember itu disampaikan dalam acara ruang dengar pendapat (RDP), Rabu (7/5/2025).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto mengatakan para aktivis dan pemerhati Kebudayaan Kabupaten Jember, menyampaikan seputar kegelisahannya atas semakin menurunnya nilai nilai budaya, ditengah kehidupan masyarakat.
Mereka juga menyampaikan kekhawatirannya, jika terjadi penggabungan itu, maka pemberdayaan kebudayaan akan terkikis.
“Para aktivis kebudayaan itu menolak penggabungan dua dinas. Penggabungan itu dinilai bisa berdampak buruk terhadap penguatan Kebudayaan Kabupaten Jember,” kata Candra.
Sementara rencana penggabungan dua dinas itu, Sambung Candra sudah tertuang dalam nota dinas Bupati Jember, tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemkab Jember.

“Mereka tetap menghendaki agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berdiri sendiri, seperti nomenklatur di pemerintahan pusat,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unej Fitri Nura Murti, menyampaikan bahwa sebelumnya komunitas kebudayaan telah melakukan pembahasan terkait dengan kondisi pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jember.
Kehadirannya bersama pada aktivis dan pemerhati kebudayaan Jember, hanya ingin mengingatkan kepada Komisi B DPRD Kabupaten Jember, untuk bisa memperlakukan kebudayaan, tidak hanya sebagai komoditas saja.
“Pada dasarnya, sudah ada UU Pemajuan Kebudayaan dan Pokok Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Jember, yang seharusnya menjadi panduan pembuatan kebijakan,” ulasnya.
Sekadar tembahan informasi, RDP di ruang komisi B yang juga diikuti Kepala Badan Kebudayaan Nasional (BKN) Catur Budi Psraseto itu berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Para seniman dan budayawan Kabupaten Jember tersebut secara simbolik menyerahkan draft tuntutan mereka kepada Ketua Komisi B. (art/pr)











