JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dua perda terkait perlindungan hukum dalam bentuk perda kepada para petani dan pelaku UMKM.
Dua perda itu yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda UMKM.
Dalam kesempatan reses DPRD Jember di dapilnya, Candra menyampaikan hal itu berulang-ulang ke masyarakat, agar mereka lebih memahami.
Bahwa, kegelisahan masyarakat atas minimnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tergerus oleh alih fungsi lahan dikawal serius oleh fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi B.
“Perlindungan lahan pertanian merupakan kunci keberhasilan ketahanan pangan yang menjadi bagian program Asta Cita Presiden,” ujar Candra kepada media di Jember, Kamis (4/12/2025).
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan tersebut menginginkan masyarakat proaktif menyampaikan informasi ke DPRD dan mendukung langkah DPRD dalam memberi perlindungan. Sehingga proses perjuangan bisa seiring sejalan.
Sebagaimana diketahui, munculnya dua surat keputusan (SK) Bupati terungkap pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Jember. SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Surat pertama dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), yang dihadiri perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Tanaman Pangan Jember. Dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan
Belakangan beredar SK bernomor sama di media sosial. Dalam SK itu, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare.
Sementara terkait UMKM, desakan percepatan pembahasan perda itu diusulkan karena jumlah usaha mikro di Jember mencapai 514.859 unit. Dan sampai tahun ini Kabupaten Jember belum memiliki perlindungan hukum untuk para pelaku UMKM itu. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











