Minggu
26 Oktober 2025 | 10 : 05

Komisi B DPRD Jember Desak Pemkab Segera Evaluasi Izin Operasional Semua Toko Berjejaring

pdip-jatim-250308-candra

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, toko berjejaring, atau pasar modern di kabupaten ini melebihi batas kuota.

Batas yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2016, di wilayah kecamatan kota maksimal 10 titik, di luar kecamatan kota 2 titik.

Prihatin atas membeludaknya pasar modern ini, Candra mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengevaluasi izin oprasional toko-toko berjejaring tersebut.

“Prinsipnya harus ada evaluasi dan Komisi B minta Pemerintah Kabupaten Jember bisa melaksanakan Perda. Karena permintaan evaluasi sejak beberapa waktu lalu belum dilaksanakan sampai saat ini,” kata Candra di Jember, Sabtu (8/3/2025).

Betapa tidak, lanjut Candra, saat ini jumlah toko berjejaring atau pasar modern jumlahnya sudah tidak sesuai perda.

Bahkan dengan kuota dan sebaran yang terlampau padat itu, dia mempertanyakan cara dan metode pemerintah untuk analisa sosial wilayah sekitar toko modern tersebut.

Sementara dari fakta lapangan yang ada, tidak sedikit lokasi toko swalayan itu berdekatan dengan pasar rakyat atau pasar tradisional.

“Di Kecamatan Kalisat saja ada 6 titik. Selanjutnya di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya hanya ada 10, di catatan kita ada 26 toko berjaringan,” sebutnya.

Dan dari keterangan OPD terkait, beber Candra, Perda No 9/2016 ini pelaksanaan teknisnya menggunakan Perbup No 8/2013. Oleh karena itu, lanjut dia, penyelarasan kedua perundangan ini butuh dilakukan kembali.

Terpisah, Divisi Analisa Kebijakan Publik Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI, Rachmad Akbar Maulana menyatakan tak hanya Perda toko berjejaring, Perda-Perda lain produk legislatif masih lemah.

Terbukti masih banyak komplain dari masyarakat meskipun sudah ada Perda yang mengatur. Contohnya masyarakat Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan beberapa waktu lalu.

Pedagang pasar tradisional setempat minta toko berjejaring tersebut ditutup karena dianggap merugikan keberadaan pasar tradisional yang lebih dulu ada.

“Harusnya pemerintah daerah mampu memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, maupun aliansi dalam konteks perlindungan hukum dengan adanya Perda itu,” terangnya.

Sekadar informasi, persoalan toko berjejaringatau pasar modern yang dianggap meresahkan dan berhasil ditutup masa operasionalnya tak hanya yang ada di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.

Ditahun 2013 lalu, atas desakan pengasuh Pondok Pesantren Ashri, KH Saiful Rizal yang akrab disapa Gus Seif juga berhasil menutup swalayan terbesar di Asean yang berdiri di lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Pasalnya, jarak antara toko swalayan tersebut dengan Pasar Tanjung sebagai pasar tradisional, hanya 500 meter. (art/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, menggelar kegiatan sosialisasi ...
EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...