JAKARTA – Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sira Prayuna mengatakan, indikasi hilangnya berjuta-juta suara bagi pasangan Prabowo-Hatta hanya imajinasi pemohon gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Sebab angka suara yang disebutkan dalam gugatan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi hanya berdasarkan asumsi.
“Dari mana kubu pemohon memperoleh 22 juta itu? Itu dijumlah antara DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan, red) tentang suara sah dan tidak sah, itu hanya imajinasi dia,” kata Sira kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Sedang kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2014, Adnan Buyung Nasution, mengaku bingung melihat isi permohonan pasangan Prabowo-Hatta. Adnan menilai, permohonan itu hanya berisi klaim-klaim tanpa penjelasan dan bukti.
“Mereka tidak bisa membuktikan secara detail secara rinci, hanya omong saja. Kami salah mereka benar, dari mana mereka benarnya?” kata Adnan, di sela sidang di MK.
Disebutkan dalam gugatan, telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akibat jumlah pemilih dalam DPKTb yang lebih besar dari daftar pemilih tambahan (DPTB). Klaim yang disodorkan, kecurangan itu terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia sehingga memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811. Sebesar 1.596.277 terjadi di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
Menurut Sira, dalil-dalil yang disodorkan tim Prabowo-Hatta tidak relevan karena tidak didukung bukti-bukti melainkan hanya asumsi. Apalagi, di Papua telah ada berita acara rekapitulasi suara pemilihan sistem noken ditandatangani saksi-saksi.
Karenanya, dalam tanggapan atau eksepsi, pihak Jokowi-JK sebagai pihak terkait minta majelis hakim MK agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Terstruktur, sistematis, dan masif itu siapa pelakunya, di mana dan bagaimana? Dan masalah noken itu berjalan sesuai mekanisme yang ada dan itu ditandatangani berita acara rekapitulasi suara dan tidak ada keberatan,” ujarnya.
Gugatan Tidak Jelas
Hasil rekapitulasi suara versi Prabowo-Hatta menyebutkan pasangan calon nomor urut 1 itu keluar sebagai pemenang dengan perolehan 67.139.153 suara. Sementara versi KPU menunjukkan perolehan Prabowo-Hatta hanya 62.576.444 suara atau terpaut sekitar 8 juta suara dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Menurut Adnan Buyung Nasution, seharusnya pihak Prabowo-Hatta tidak cuma menyajikan hasil akhir tapi juga beserta penjelasannya. “Dari mana mereka mendapatkan angka-angka itu? Kan itu (rekapitulasi) berjenjang perhitunngannya dari TPS ke TPS sampai ke provinsi berjenjang, mesti dikatakan di mana salahnya itu,” katanya.
Hal yang sama juga terlihat dalam tudingan mengenai kecurangan bersifat TSM. Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta tidak memberikan contoh konkret mengenai kecurangan TSM yang dimaksud.
Berbagai kerancuan itu, lanjut Adnan, membuat permohonan Prabowo-Hatta dapat dikategorikan kabur atau dalam bahasa hukumnya disebut Obscure Libel. “Kalau permohonannya kabur kita berhak meminta ditolak semua,” tegas pengacara gaek tersebut.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di MK yang berlangsung sejak Jumat pagi pukul 09.00 WIB agendanya mendengarkan keterangan termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, yakni kubu Jokowi-JK. Selain itu, majelis hakim konstitusi dipimpin Hamdan Zoelza juga mendengarkan keterangan para saksi. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS