MADIUN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono mengusulkan agar pemerintah daerah mencabut sistem parkir berlangganan yang selama ini diberlakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2020. Dia menilai kebijakan tersebut tidak diiringi dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sistem retribusi, termasuk parkir berlangganan, semestinya didasarkan pada pelayanan publik yang layak. Bila pelayanannya tidak ada peningkatan, apalagi justru membebani rakyat, maka sistem ini lebih baik dicabut,” tegas Budi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (11/7/2025).
Sebagai kader partai wong cilik, Budi mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik di lapangan yang bertentangan dengan semangat perda. Dia menyebut bahwa meski warga telah membayar parkir secara berlangganan, fakta di lapangan masih terjadi pungutan oleh petugas parkir.
“Saya sendiri menyaksikan dan mengalami langsung. Pungutan di lapangan masih terus terjadi. Padahal, dalam Perda yang sudah direvisi, seharusnya tidak ada lagi pungutan seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penataan SDM dalam pengelolaan parkir. Perda secara eksplisit menyebut peran mereka bukan sekadar “petugas parkir” tetapi “penata parkir” yang tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“Sayangnya, praktik di lapangan masih jauh dari aturan. Ini menandakan tidak ada perubahan signifikan sejak perda direvisi,” sebutnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Budi Wahono juga menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kebijakan tarif, selama ada pelayanan yang sepadan.
“Rakyat tidak pernah menolak kenaikan tarif selama mereka benar-benar mendapatkan pelayanan. Tapi kalau hanya dibebani tanpa perbaikan, itu sama saja menambah beban tanpa solusi,” ujar Budi.
Dengan sikap tegas ini, Fraksi PDI Perjuangan kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan daerah agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, serta memastikan pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan transparan. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










