Selasa
26 November 2024 | 2 : 24

Ketua DPRD Kota Probolinggo Pertemukan Pihak Nasabah dan Bank Ihwal Penahanan Sertifikat Tanah

IMG-20231123-WA0045_copy_750x450

KOTA PROBOLINGGO – Sudah ditinggal suami karena meninggal dunia, sertifikat tanah warga Kota Probolinggo yang menjadi jaminan pinjaman masih ditahan oleh bank.

Hal ini membuat Titik Indrawati (47) asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran gundah gulana.

Tak mendapatkan solusi, ia pun memilih wadul ke DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (22/11/2023). Ia ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Nasution dan dipertemukan dengan pihak bank.

Di depan Nasution Titik mengaku, ketika suaminya masih hidup, mengajukan pinjaman ke bank Rp 100 juta.

Pembayarannya dicicil dalam waktu 4 tahun dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan. Juli 2023, suaminya meninggal dunia dan menyisakan pinjaman sekitar Rp 60 juta.

Dalam perjanjian pinjaman, ada asuransi kematian. Ketika peminjam meninggal, seharusnya pinjaman dianggap lunas dan jaminan sertifikat dikeluarkan untuk diserahkan kepada ahli warisnya.

“Ini sudah empat bulan saya ajukan klaim asuransi kematian itu, sampai sekarang sertifikat yang menjadi jaminan tak kunjung keluar dari bank,” katanya.

Ia berharap pihak bank segera mengeluarkan sertifikatnya. Karena tanah dengan sertifikat itu akan dijual untuk digunakan melunasi pinjaman lainnya.

Dengan status janda, Titik mengaku berat harus membayar angsuran pinjaman lainnya. Sedangkan, usahanya tidak seperti dulu ketika masih ada suaminya.

Kepala Cabang Mandiri Sukapura Demitri Marfin Kadavi mengatakan, Titik sudah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke pihak asuransi.

Namun, pengajuannya belum cair. Menurutnya, kendalanya ada di pihak asuransi yang masih antre.

“Banyak pengajuan klaim dan asuransi ini dananya masih terbatas. Tapi, pengalaman saya dengan nasabah lain, tetap cair. Hanya saja waktunya agak lama, bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” jelasnya.

Mendapati itu, Nasution meminta pada pihak bank dan pihak asuransi segera merealisasikan klaim asuransi kematian suami Titik. Serta, sertifikat yang dijadikan jaminan bisa segera dikembalikan.

“Kami minta Bank Mandiri karena MoU dengan pihak asuransi itu adalah Bank Mandiri, sehingga pihak Bank Mandiri untuk bisa segera menyelesaikan secara komprehensif dengan baik,” tutup Nasution yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...