Senin
31 Maret 2025 | 9 : 41

Ketua DPRD Kota Probolinggo Pertemukan Pihak Nasabah dan Bank Ihwal Penahanan Sertifikat Tanah

IMG-20231123-WA0045_copy_750x450

KOTA PROBOLINGGO – Sudah ditinggal suami karena meninggal dunia, sertifikat tanah warga Kota Probolinggo yang menjadi jaminan pinjaman masih ditahan oleh bank.

Hal ini membuat Titik Indrawati (47) asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran gundah gulana.

Tak mendapatkan solusi, ia pun memilih wadul ke DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (22/11/2023). Ia ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Nasution dan dipertemukan dengan pihak bank.

Di depan Nasution Titik mengaku, ketika suaminya masih hidup, mengajukan pinjaman ke bank Rp 100 juta.

Pembayarannya dicicil dalam waktu 4 tahun dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan. Juli 2023, suaminya meninggal dunia dan menyisakan pinjaman sekitar Rp 60 juta.

Dalam perjanjian pinjaman, ada asuransi kematian. Ketika peminjam meninggal, seharusnya pinjaman dianggap lunas dan jaminan sertifikat dikeluarkan untuk diserahkan kepada ahli warisnya.

“Ini sudah empat bulan saya ajukan klaim asuransi kematian itu, sampai sekarang sertifikat yang menjadi jaminan tak kunjung keluar dari bank,” katanya.

Ia berharap pihak bank segera mengeluarkan sertifikatnya. Karena tanah dengan sertifikat itu akan dijual untuk digunakan melunasi pinjaman lainnya.

Dengan status janda, Titik mengaku berat harus membayar angsuran pinjaman lainnya. Sedangkan, usahanya tidak seperti dulu ketika masih ada suaminya.

Kepala Cabang Mandiri Sukapura Demitri Marfin Kadavi mengatakan, Titik sudah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke pihak asuransi.

Namun, pengajuannya belum cair. Menurutnya, kendalanya ada di pihak asuransi yang masih antre.

“Banyak pengajuan klaim dan asuransi ini dananya masih terbatas. Tapi, pengalaman saya dengan nasabah lain, tetap cair. Hanya saja waktunya agak lama, bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” jelasnya.

Mendapati itu, Nasution meminta pada pihak bank dan pihak asuransi segera merealisasikan klaim asuransi kematian suami Titik. Serta, sertifikat yang dijadikan jaminan bisa segera dikembalikan.

“Kami minta Bank Mandiri karena MoU dengan pihak asuransi itu adalah Bank Mandiri, sehingga pihak Bank Mandiri untuk bisa segera menyelesaikan secara komprehensif dengan baik,” tutup Nasution yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Berkah Ramadan, Darul Gelar Sambung Tali Asih dengan Anak Yatim dan Disabilitas

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menggelar kegiatan sambung tali asih ...
SEMENTARA ITU...

Amithya Dukung Penuh Pematangan Kota Malang Jadi Kota Kreatif Dunia

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan komitmennya mencanangkan Kota Malang ...
KRONIK

Ajak Semua Elemen Bangsa Pererat Persaudaraan, Puan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh umat Muslim di ...
KRONIK

Pererat Tali Silaturahmi, Dio Gelar Buka Bersama dengan Relawan Bolo Konco

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, menggelar buka bersama ...
SEMENTARA ITU...

Tebar Kebahagiaan Jelang Lebaran, Ning Ita Salurkan Santunan Bagi Anak Yatim dan Dhuafa

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama anggota Muslimat NU Anak Ranting Balongkrai, Kelurahan ...
KRONIK

Penghujung Ramadan, Bhagas dan Relawan Bagikan 600 Paket Takjil pada Masyarakat Dapil II

SUMENEP – Bulan Ramadan menjadi momentum bagi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Eka Bhagas Nur ...