Rabu
21 Mei 2025 | 4 : 35

Ketua DPRD Kota Probolinggo Pertemukan Pihak Nasabah dan Bank Ihwal Penahanan Sertifikat Tanah

IMG-20231123-WA0045_copy_750x450

KOTA PROBOLINGGO – Sudah ditinggal suami karena meninggal dunia, sertifikat tanah warga Kota Probolinggo yang menjadi jaminan pinjaman masih ditahan oleh bank.

Hal ini membuat Titik Indrawati (47) asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran gundah gulana.

Tak mendapatkan solusi, ia pun memilih wadul ke DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (22/11/2023). Ia ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Nasution dan dipertemukan dengan pihak bank.

Di depan Nasution Titik mengaku, ketika suaminya masih hidup, mengajukan pinjaman ke bank Rp 100 juta.

Pembayarannya dicicil dalam waktu 4 tahun dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan. Juli 2023, suaminya meninggal dunia dan menyisakan pinjaman sekitar Rp 60 juta.

Dalam perjanjian pinjaman, ada asuransi kematian. Ketika peminjam meninggal, seharusnya pinjaman dianggap lunas dan jaminan sertifikat dikeluarkan untuk diserahkan kepada ahli warisnya.

“Ini sudah empat bulan saya ajukan klaim asuransi kematian itu, sampai sekarang sertifikat yang menjadi jaminan tak kunjung keluar dari bank,” katanya.

Ia berharap pihak bank segera mengeluarkan sertifikatnya. Karena tanah dengan sertifikat itu akan dijual untuk digunakan melunasi pinjaman lainnya.

Dengan status janda, Titik mengaku berat harus membayar angsuran pinjaman lainnya. Sedangkan, usahanya tidak seperti dulu ketika masih ada suaminya.

Kepala Cabang Mandiri Sukapura Demitri Marfin Kadavi mengatakan, Titik sudah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke pihak asuransi.

Namun, pengajuannya belum cair. Menurutnya, kendalanya ada di pihak asuransi yang masih antre.

“Banyak pengajuan klaim dan asuransi ini dananya masih terbatas. Tapi, pengalaman saya dengan nasabah lain, tetap cair. Hanya saja waktunya agak lama, bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” jelasnya.

Mendapati itu, Nasution meminta pada pihak bank dan pihak asuransi segera merealisasikan klaim asuransi kematian suami Titik. Serta, sertifikat yang dijadikan jaminan bisa segera dikembalikan.

“Kami minta Bank Mandiri karena MoU dengan pihak asuransi itu adalah Bank Mandiri, sehingga pihak Bank Mandiri untuk bisa segera menyelesaikan secara komprehensif dengan baik,” tutup Nasution yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Mahasiswa Untag, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan studi puluhan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ...
KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...