Ketua DPRD Kota Malang Minta Perwali Jalur Searah di Lingkar UB Dicabut

Loading

Jalur Lingkar UB - MalangTimesMALANG – Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono mengatakan, kondisi arus lalu lintas di lingkar Universitas Brawijaya (UB) jauh lebih baik diterapkan dua arah ketimbang satu arah. Legislator dari PDI Perjuangan itu mendesak Wali Kota M Anton mencabut kebijakannya yang menerapkan jalur satu arah di lingkar UB.

“Saya minta wali kota segera mencabut Perwali soal kebijakan penerapan jalur satu arah di lingkar UB,” kata Arif, Selasa (3/3/2015).

Menurut Arif, penerapan jalur satu arah malah memicu kemacetan di titik-titik lain di sekitar kawasan tersebut. Volume kendaraan di jalan-jalan kampung menjadi lebih padat ketika diberlakukan jalur satu arah.

Tidak hanya itu, lanjut Arif, saat diberlakukan jalur satu arah, kecepatan kendaraan yang melintas di lingkar UB lebih tinggi. Kawasan itu seperti sirkuit balap saat malam hari. Jika kondisi itu dibiarkan, kata Arif, akan membahayakan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Terpenting, tambahnya, pengembalian jalur dua arah untuk meredam gejolak dari warga setempat. Selama ini menolak penerapan jalur satu arah dengan alasan salah satunya soal ekonomi, karena bermbas usaha milik warga mati.

“Sudahlah, tidak usah diungkit-ungkit lagi soal jalur satu arah. Wali kota segera mencabut Perwali dan dikembalikan dua arah. Energi wali kota akan habis untuk mengurusi soal satu arah saja, padahal masih banyak hal yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Sementara itu, sesuai kajian lalu lintas di lingkar UB yang dilakukan tim Forum Lalu Lintas Kota Malang menyebutkan ada plus minus dalam penerapan jalur satu arah. Tim kajian melakukan pantauan di lima titik simpang yang ada di lingkar UB.

Hasilnya, penerapan jalur satu arah di lingkar UB berhasil mengurangi kepadatan kendaraan di Simpang Dinoyo dan Simpang Soehat. Tapi penerapan jalur satu arah di lingkar UB malah memicu kepadatan kendaraan di tiga simpang lain, yakni, di Simpang ITN, Simpang Bogor, dan Simpang Bunga Coklat. (pri/*)