Selasa
22 September 2026 | 5 : 56

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kedepankan Musyawarah, Darmadi: Pilkades Antar Waktu Tak Kurangi Esensi Proses Demokrasi

pdip-jatim-220309-darmadi

MALANG – Sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malang segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar-waktu, yang bakal dilaksanakan pada 31 Maret 2022 mendatang

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan pilkades kali ini tidak dilakukan secara terbuka dan menggunakan mekanisme musyawarah. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021.

Dia menjabarkan pihak peserta musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu adalah unsur masyarakat dengan mengirim wakilnya. Yaitu wakil tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda. Intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” jelas Darmadi, Rabu (9/3/2022).

Meski sifatnya perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yang ada, Darmadi menegaskan bahwa dalam mekanisme Pilkades tersebut dinilai tetap merepresentasikan suara ataupun pendapat dari semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang akan dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah saja cukup, maka tidak perlu pemilihan. Kalau musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi kades antar-waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terangnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan, walaupun menggunakan sistem perwakilan berbagai unsur masyarakat, hal ini tidak mengurangi esensi dari proses demokrasi di desa. Menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” ujar Darmadi.

Sebagai informasi, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar-waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Magetan Soroti Pengadaan Videotron dan Mobil Dinas PKK 

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar sidang paripurna dengan agenda ...
KRONIK

Tinjau Mata Air Mandhung, Bupati Lukman: Air untuk Masa Depan Bangkalan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengatakan, sumber air bukan hanya persoalan ketersediaan air pada saat ...
KRONIK

Hj. Ansari PDIP Minta Pimpinan Komisi VIII DPR Serius Sikapi Masalah UINSA

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mendorong evaluasi total terhadap tata kelola Perguruan Tinggi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Minta Pemkab Malang Lebih Peka Baca Tanda Krisis, Jangan Tunggu Jadi Kegaduhan

MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang lebih peka ...
LEGISLATIF

Puan: Capaian Asian Games Harus Jadi Dasar Penguatan Pembinaan Olahraga Berkelanjutan

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar setiap capaian kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Kabupaten Madiun Minta Kewenangan dan Anggaran Desa Diperjelas

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun meminta Raperda Desa yang sedang dibahas benar-benar ...