Rabu
22 Juli 2026 | 12 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kedepankan Musyawarah, Darmadi: Pilkades Antar Waktu Tak Kurangi Esensi Proses Demokrasi

pdip-jatim-220309-darmadi

MALANG – Sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malang segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar-waktu, yang bakal dilaksanakan pada 31 Maret 2022 mendatang

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan pilkades kali ini tidak dilakukan secara terbuka dan menggunakan mekanisme musyawarah. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021.

Dia menjabarkan pihak peserta musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu adalah unsur masyarakat dengan mengirim wakilnya. Yaitu wakil tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda. Intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” jelas Darmadi, Rabu (9/3/2022).

Meski sifatnya perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yang ada, Darmadi menegaskan bahwa dalam mekanisme Pilkades tersebut dinilai tetap merepresentasikan suara ataupun pendapat dari semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang akan dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah saja cukup, maka tidak perlu pemilihan. Kalau musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi kades antar-waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terangnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan, walaupun menggunakan sistem perwakilan berbagai unsur masyarakat, hal ini tidak mengurangi esensi dari proses demokrasi di desa. Menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” ujar Darmadi.

Sebagai informasi, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar-waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...