SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur berkoordinasi intens dengan DLH Surabaya dan perangkat daerah terkait untuk mengawal dan memberi tindakan tegas terkait dugaan pencemaran udara akibat aktivitas peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan padat penduduk, Wisma Tengger, Kandangan, Surabaya.
“Komisi C DPRD Surabaya mengawal bersama aspirasi masyarakat Kandangan. Juga ada Pemkot Surabaya melalui Wakil Wali Kota Pak Armuji, DPR RI, DPRD Jatim, dan tentu DPRD Surabaya yang sudah sidak ke lokasi,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, saat dihubungi wartawan, Jumat (19/9/2025).
“Masyarakat mengeluhkan soal ancaman kesehatan, seperti terkait pernapasan. Belum lagi lokasi pabrik bersebelahan dengan SD di mana ada lebih dari 500 pelajar,” imbuhnya.
Saat rapat di Komisi C DPRD Surabaya yang dipimpin Eri Irawan pada Rabu (17/9/2025), ditemukan sejumlah fakta. Di antaranya perusahaan tersebut belum memiliki persetujuan teknis (Pertek) dari dinas berwenang terkait dengan salah satu aspek lingkungan yang masih harus dipenuhi.
“Maka Komisi C DPRD Kota Surabaya minta DLH Jawa Timur dan DLH Kota Surabaya sebagai leading sector penanganan masalah ini segera melibatkan perangkat daerah terkait untuk memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Suka Jadi Logam, seperti permasalahan perizinan lingkungan yang belum sesuai prosedur dan permasalahan bangunan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Perusahaan tersebut, lanjut Eri, juga baru melakukan uji udara ambien maupun uji emisi cerobong, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup, ketika ada teguran dari dinas terkait.
Padahal, uji udara ambien, sesuai peraturan pemerintah (PP), sebut Eri, merupakan syarat mutlak untuk memastikan kualitas udara layak hirup.
“Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat. Maka dalam rapat kami putuskan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur memfasilitasi uji emisi dan uji udara ambien paling lambat dimulai 24 September 2025 dan harus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas dia.
“Uji tersebut perlu melibatkan masyarakat agar semua transparan, dan ini bisa menjadi pembanding dari uji yang dilakukan oleh perusahaan sendiri,” sambung Eri.
Dalam rapat juga diputuskan agar pemerintah segera memastikan klasifikasi usaha emas di PT Suka Jadi Logam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni dengan membedakan secara tegas antara industri kerajinan atau pabrik peleburan emas.
Termasuk memastikan apakah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perusahaan tersebut wajib berlokasi di kawasan industri atau peruntukan industri.
“Kalau sudah industri skala menengah-besar, kita berharap didorong dialihkan ke kawasan industri, bukan di kawasan permukiman. Apalagi ada limbah bahan berbahaya beracun (B3),” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










