SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Agatha Retnosari mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terutama yang di kota/kabupaten agar mengecek perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Sebab, pihaknya menemukan banyak pekerja belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan tersebut.
“Badan Pengawas di masing-masing Disnaker harus mengecek perusahaan-perusahaan mana yang belum mendaftarkan karyawannya dalam peogram BPJS. Kita akan koordinasi dengan Disnaker, terutama yang di kota/kabupaten, agar pro-aktif mendatangi semua perusahaan di wilayahnya,” kata Agatha Retnosari, Minggu (8/2/2015).
Per 1 Januari 2015, kata Agatha, semua perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Kalau misalnya ada perusahaan belum mendaftarkan karyawannya di BPJS, terang dia, ada keputusan MK yang menyatakan, karyawan atas inisiatifnya sendiri bisa mendaftar ke BPJS Kesehatan atas tanggungan perusahaan.
“Nanti BPJS Kesehatan yang menagih langsung ke perusahaan,” ujar Agatha, sambil mengutip keputusan MK terkait pendaftaran ke BPJS Kesehatan atas inisiatif pekerja sendiri. (petikan keputusan MK itu selengkapnya di bawah)
Saat ini, lanjut Agatha, problem yang di lapangan adalah, banyak perusahaan belum mendaftarkan karyawannya ke Disnaker, sehingga karyawan tidak punya nomor registrasi ketenagakerjaan. Sehingga si pekerja tidak bisa untuk berinisiatif mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan. Sementara, pihak pengelola BPJS Kesehatan minta kejelasan status karyawan yang ingin mendaftar sendiri tersebut.
Belum didaftarkannya karyawan dalam program BPJS, tambah Agatha, akan sangat merugikan yang bersangkutan. Dia mencontohkan satu kasus, seorang pekerja di perusahaan tower, suatu ketika terjatuh saat bekerja, yang mengakibatkan patah tulang.
“Karena pekerja tadi nggak masuk program BPJS Kesehatan, dia berobat sendiri menggunakan uang sendiri. Padahal dia kena musibah saat bekerja. Kasihan kan,” ucapnya. (pri)
Putusan Pengujian Nomor 82/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 15 Oktober 2012
- Pasal 15 ayat(1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945, jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.
- Pasal 15 ayat(1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta progam jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
- Pasal 15 ayat(1) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS selengkapnya harus dibaca ”Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program kerja yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.”
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS