SURABAYA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang DH mengatakan, rasa nasionalisme Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan pelaku usaha patut dipertanyakan terkait kemelut minyak goreng yang tak kunjung selesai.
Hal itu dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Bambang DH di hadapan ratusan kaum milenial Surabaya di sela-sela acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Minggu (20/3/2022)
“Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut ‘membutakan’ diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat,” ujar Bambang DH.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya 2 periode ini, saat ditentukan harga eceran tertinggi (HET), yang terjadi migor malah hilang dari pasar. Kemudian kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.
“Mengejutkan sekaligus membuat trenyuh, stok migor langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar. Tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?” katanya geregetan.
Bambang DH mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng, yang rela menahan pasokan dan tidak segera mendistribusikannya. Padahal masyarakat sudah teriak-teriak tiap hari.
Dia juga meminta Mendag mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang pro-rakyat. “Ayolah, ini negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita mensejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurut pantauan di beberapa minimarket Surabaya harga minyak goreng kemasan saat ini di kisaran Rp 24.000/liter. Sementara untuk kemasan 2 liter ada yang mencapai Rp 49.000. Mereka serempak menjual minyak goreng dengan harga 50% lebih mahal dari sebelumnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan HET Rp 14.000 per liter migor kemasan premium, Rp 13.500 per liter migor kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi telah mencabut Permendag No 6/2022 tentang HET Minyak Goreng.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag ini berlaku sejak diundangkan,” kata Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3/2022). (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS