Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional

Loading

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020). Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id. “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres.

Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” demikian isi poin ketiga Keppres.

Sementara itu, Jokowi kemarin juga memerintahkan agar seluruh bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak virus Corona harus mulai disalurkan pada pekan ini.

Presiden mengatakan berdasarkan hasil inspeksinya ke lapangan, ditemukan fakta bahwa masyarakat sudah sangat membutuhkan bansos tersebut.

“Saya minta Menteri Sosial (Juliari Batubara), Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) juga, pekan ini semuanya harus bisa jalan,” katanya.

Bansos untuk penanganan situasi pandemi Covid-19 itu antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial langsung, Kartu Sembako, bantuan tambahan sembako di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan berbagai bansos lainnya.

“Ini sudah sangat sangat mendesak sekali. Jangan nanti di bawah melihat hanya omong saja, tapi barang tidak sampai ke rakyat ke masyarakat,” ucapnya. “Semuanya harus jalan minggu ini,” tambah Jokowi.

Pemerintah sebelumnya telah menambah belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19. Di antara belanja itu, terdapat Rp110 triliun yang akan dialokaskan sebagai belanja perlindungan sosial.

Di antara bantuan sosial itu antara lain, bansos untuk Program Keluarga Harapan degan kenaikan jumlah penerima dari 9,2 juta menjadi 10 juta penerima, yang besaran bantuannya dinaikkan sebesar 25 persen.

Selain itu, jumlah penerima Kartu Sembako juga ditambah dari 12,5 juta menjadi 20 juta dengan kenaikan nilai 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kemudian, insentif melalui Kartu Prakerja dengan total anggaran Rp 20 triliun.

Di luar Jabodetabek, pemerintah pusat juga memberikan bansos tunai kepada warga yang tidak menerima bansos PKH dan bansos sembako. Bantuannya senilai Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. (goek)