Kamis
08 Mei 2025 | 12 : 15

Jokowi: E-KTP Berlaku Seumur Hidup

pdip jatim - jokowi ket pers soal BG

pdip jatim - jokowi ket pers soal BGJAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sekarang berlaku seumur hidup. Dia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP segera mengurus pembuatannya.

“Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw,” tulis Jokowi, melalui akun Twitter-nya, @jokowi, Sabtu (30/1/2016).

Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016, tertulis bahwa e-KTP berlaku seumur hidup. Hal itu sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.

Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.

“Jadi, bagi yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku.

“Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun,” ujar mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Tjahjo merasa perlu menyampaikan hal ini karena dalam beberapa kasus, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

100 Hari Kerja, Ning Ita Fokus Tingkatkan Daya Saing UKM Kuliner Kota Mojokerto

MOJOKERTO – Memasuki 100 hari masa kerjanya di periode kedua, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan ...
KRONIK

Kisruh Tiket Bromo, Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Sarankan Evaluasi Bersama

KABUPATEN PROBOLINGGO Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Probolinggo, Dedy Purnomo, meminta para pihak terkait ...
KRONIK

Dorong Pondok Pesantren Sehat, Ini Langkah Taktis yang Dilakukan Bupati Sugiri

PONOROGO – Sebanyak 22 pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo menerima bantuan alat kesehatan (alkes) dari ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Jember Tampung Usulan Penolakan Penggabungan 2 Dinas

JEMBER – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menerima usulan penolakan penggabungan dinas kebudayaan dan pariwista ...
EKSEKUTIF

Ini, 8 Raperda yang Diusulkan Bupati Rijanto kepada DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Rijanto menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian penjelasan ...
EKSEKUTIF

Munas Apeksi VII 2025 Gagas Aplikasi Terintegrasi untuk Seluruh Kota

SURABAYA – Forum Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) Musyawarah Nasional VII Asosiasi Pemerintah Kota ...