JAKARTA – Capres nomor urut dua Joko Widodo akan membongkar persepsi bangsa terhadap penyandang disabilitas (disabel) melalui revolusi mental. “Salah satu bentuk revolusi mental yang saya utarakan adalah membongkar persepsi kita sebagai sebuah bangsa terhadap penyandang disabilitas. Tanpa perubahan persepsi, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tidak akan pernah berakhir,” ucap Jokowi, dalam rilis kepada media, Kamis (26/6/2014).
Apalagi pada 2011 Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. “Saya akan ikut berjuang untuk lahirnya undang-undang yang memberikan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas atas sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pendidikan, pekerjaan, kebudayaan dan hak-hak lain yang sama dengan Rakyat lainnya,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo ini juga mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi pembahasan lintas Komisi di DPR RI. Sehingga otomatis akan melibatkan dan menjadi tanggung jawab lintas kementrian terkait, dalam pembahasan undang-undang, maupun pada implementasinya.
“Bagi saya dan bapak Jusuf Kala, isu penyandang disabilitas tak bisa dilihat dari satu dimensi, namun sebagai sebuah isu yang harus mendapatkan perhatian dari berbagai sektor,” tegasnya.
Berikut ini adalah revolusi mental yang Jokowi harapkan dapat menjadi Konsensus Nasional dalam membangun persepsi baru terhadap penyandang disabilitas:
1. Hentikan persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah masalah sosial yang jadi beban negara.
2. Hentikan persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang sakit yang harus dikasihani dan sekedar bisa menjadi obyek pembangunan.
3. Perjuangan untuk pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak boleh atas dasar persepsi “charity”, yang memosisikan mereka sebagai kelompok tak berdaya
4. Perjuangan bagi penyandang disabilitas harus berdasarkan persepsi jalankan perintah konstitusi, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah RI dalam menegakkan keadilan dan HAM penyandang disabilitas sebagai manusia, maupun rakyat
5.Kebijakan politik dan politik anggaran yang diputuskan oleh Pemerintah bagi penyandang disabilitas harus berdasarkan persepsi setiap Rakyat adalah aset bagi Negara, bukan beban. Penyandang disabilitas diberi keberpihakan dan akses dalam setiap putusan politik dan implementasinya, sehingga mampu jadi subyek dalam pembangunan
“Semoga seluruh Rakyat Indonesia menjadi bagian perjuangan yang akan saya lakukan bersama penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” tandasnya. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS