BOJONEGORO – Ada banyak manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Hal itu terungkap dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang diprakarsai BP Jamsostek Cabang Bojonegoro dan Anggota DPR RI Komisi IX H Abdidin Fikri SH MH.
“Paling tidak info ini jangan di pendam sendiri, akan tetapi boleh disampaikan kepada masyarakat di sekitarnya,” kata Kepala BP Jamsostek Bojonegoro, Dolik Yulianto, dalam sosialisasi jaminan social untuk pekerja informal di Kecamatan Sekar.
Dijelaskan oleh Dolik Yulianto, setidaknya ada 4 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui program perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” kata Dolik Yulianto.
Lebih jauh Dolik menjelaskan, BPJS lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal. BPJS adalah badan hukum publik nirlaba atau tidak mencari keuntungan.
“Murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya,” kata Dolik Yulianto.
Sementara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagajerjaan, tidak hanya bisa diikuti oleh pekerja sector formal. Sektor informal seperti petani, tukang ojek, tukang becak, pedagang toko kelontong dan lain sebagainya yang menjalankan usahanya secara mandiri, juga bisa menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Setyoningsih menambahkan, manfaat program jaminan sosial dan peningkatan manfaat program JKK dan JKM tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggara Program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. PP tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
“Tentunya, manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar dalam BP Jamsostek, “ jelas Setyoningsih.
Sementara itu, H Abidin Fikri SH MH, selaku penggagas sosialisasi ini tidak hadir dalam kesempatan tersebut lantaran ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.
“Beliau memberikan mandat kepada saya untuk mewakili kegiatan ini. Karena beliau ada hal acara yang tidak bisa ditinggalkan dan memohon maaf seharusnya beliau dapat hadir di kecamatan Sekar ini,” kata Bambang Sutriyono, anggota DPRD Bojonegoro mewakili Abidin Fikri.
Bambang Sutriyono, Kamis (29/4/2021) mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini akan digelar selama tiga hari di tiga Kecamatan. Acara juga disertai dengan pemberian perlindungan jaminan sosial kepada 200 pekerja informal. Acara di Kecamatan Sekar digelar pada Selasa (27/4/2021). (sut/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS