SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya H Syaifuddin Zuhri menegaskan, lahan eks Jalan Upajiwa di area superblock Marvell City kawasan Ngagel sampai sekarang masih tercatat sebagai aset jalan umum milik pemerintah kota. Fasilitas jalan umum tersebut tidak boleh dilakukan permohonan penguasaan lahan.
Dalam hearing terkait persoalan fasilitas jalan umum yang dimanfaatkan Marvell City di Komisi C DPRD Surabaya Jumat (17/6/2016) lalu terungkap, pihak Marvell telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN atas lahan yang di dalamnya terdapat jalan umum.
Menurut Direktur PT Marvell City Edi Purbowo, pihaknya berani mengajukan permohonan sertifikat karena sudah ada peta bidang dari BPN. Pihaknya juga mengajukan revisi IMB ke Pemkot Surabaya yang sampai sekarang belum keluar.
Menanggapi hal itu, Syaifuddin kemarin mengatakan, permohonan penguasaan lahan bisa dilakukan kalau sebelumnya lahan tersebut tidak bertuan. Pun kenapa pemkot tidak mengeluarkan perizinan IMB, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, alasannya sudah jelas.
“Bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang menjadi aset Pemkot Surabaya yang terdaftar di Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah),” tandas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Terkait hal itu, Komisi C DPRD Surabaya bakal mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Komisi bidang pembangunan ini akan mencari tahu ikhwal upaya pihak Marvell City yang mendaftarkan lahan aset pemerintah kota tersebut ke BPN.
Pemanggilan pihak BPN itu sebagai tindak lanjut hearing pertama Jumat lalu, yang juga dihadiri Ketua DPRD Surabaya Armuji.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri Direktur PT Marvell City Edi Purbowo, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi, Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati, serta Badan Lingkungan Hidup yang diwakili Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Novi Dirmansyah.
Dalam hearing lanjutan yang diagendakan pekan ini, BPN diundang sebagai instansi yang telah mengeluarkan peta bidang atas lahan fasilitas jalan umum milik Pemkot Surabaya tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya tidak akan pernah melepaskan aset pemkot selama dirinya menjabat di DCKTR.
“Saya sudah bilang ke Marvell, saya tidak akan keluarkan izin selama itu menjadi aset dan tercatat. Makanya saat mereka mengajukan perubahan IMB, sampai sekarang tidak saya keluarkan,” ujar Eri.
Dia juga menegaskan, tidak akan pernah mengeluarkan izin apapun untuk Marvell City selama di dalamnya terdapat aset pemkot. Apalagi dalam mengeluarkan IMB, jelasnya, harus ada rekomendasi seperti dari dishub, BLH maupun dari DCKTR.
“Kalau satu dinas tidak mengeluarkan, kami tidak akan berani keluarkan izin,” tegasnya.
Sedang Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Ekawati Rahayu, mengatakan, pemkot tidak bermaksud memindahtangankan (ruilslag) atas lahan yang sekarang dikuasai Marvell City.
“Tapi kalau itu mau disewakan bisa atas dasar pemanfaatan tanah. Itu diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah,” kata Yayuk, sapaan Maria Ekawati Rahayu.
Menurut dia, jalan Upajiwa tidak bisa dipindahtangankan karena masih akan difungsikan oleh Pemkot Surabaya. Pemanfaatan yang dilakukan adalah untuk merekayasa lalu lintas atas berdirinya superblock itu sendiri.
Oleh karena jalan sepanjang 550 meter dan lebar 10 meter itu sudah difungsikan jalan komplek, sesuai hasil rapat di dewan, maka Marvell tetap harus mengembalikan fungsi jalan sesuai dengan kebutuhan rekayasa yang direncanakan pemkot.
“Jadi yang disewakan adalah ruang di aset Jalan Upajiwa. Sebab yang di bawah kan dipakai untuk basemen atau parkiran itu. Yang dibayarkan ke pemkot ya itu,” jelas Yayuk. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









