Rabu
21 Mei 2025 | 3 : 12

Jalan Tengah Nasution di Sengkarut Plaza Probolinggo

Persoalan mengemuka saat audiensi pihak-pihak terkait yang dimediasi Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, H. Nasution di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Salah seorang penghuni ruko plaza tersebut, Angga Surya Wijaya, mempertanyakan kepastian statusnya di plaza. Didampingi dua pengacara, Angga menceritakan awal mula menghuni ruko hingga kini.

Angga menyatakan memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) tertandatangan wali kota Probolinggo pada tahun 2018. Termasuk kepemilikan yang disetujui wali kota pada tahun yang sama.

Setelah mendapatkan SIP, jelas Angga, ia melakukan renovasi dan membayar retribusi serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2023.

“Saat saya mau bayar PBB pada bulan Januari 2024, ketika hendak membayar PBB, saya terkejut karena sudah terbayar lunas,” ujarnya.

Selain itu, Angga juga merasa terintimidasi dengan ancaman untuk keluar dari tempat tersebut jika tidak mau mengikuti sistem sewa yang baru. Yakni, dengan biaya sewa sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Angga berharap agar dapat memperoleh kejelasan terkait legalitas SIP yang dimilikinya, sehingga tidak terus diintimidasi tanpa keputusan hukum yang jelas.

Di bagian lain, hak pengelolaan plaza telah berpindah. Hal ini merujuk pernyataan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati.

Menurut dia, status Plaza Probolinggo sebagai Barang Milik Daerah telah kembali ke Pemerintah Kota sejak tahun 2014 dan sepenuhnya diserahkan pada tahun 2020.

“Proses pengalihan pengelolaan sudah melalui proses lelang dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,” ujar Fitriawati.

Meskipun demikian, Fitriwati menyatakan penghuni lama akan diberikan prioritas untuk kembali menempati Plaza Probolinggo dengan biaya sewa yang terjangkau. Semua keputusan terkait pengelolaan plaza akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H Nasution memastikan jika persoalan ini akan difasilitasi agar bisa mencapai solusi yang diinginkan.

“Probolinggo Plaza ini kan salah satu penunjang PAD Kota Probolinggo. Tapi, sisi regulasi juga harus dipastikan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak di dalamnya,” ucap kader PDI Perjuangan ini.

Dia berharap, agar pihak terkait benar-benar memastikan persoalan tersebut selesai dan tidak merugikan kedua belah pihak. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Mahasiswa Untag, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan studi puluhan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ...
KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...