Komisi B DPRD Jatim menyiapkan Perda Tata Niaga Telur untuk menjaga stabilitas harga di tingkat peternak sekaligus mengatasi persoalan kelebihan pasokan.
SURABAYA – Komisi B DPRD Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Telur sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap peternak sekaligus menjaga stabilitas harga telur di pasaran. Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan kelebihan pasokan yang selama ini memicu anjloknya harga di tingkat peternak.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Wiwin Sumrambah, mengatakan penyusunan perda masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi peternak hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata niaga telur, tetapi juga memperkuat pengendalian ekosistem usaha peternakan agar keseimbangan produksi dan harga dapat terjaga.
“Kami melihat perlunya kontrol terhadap seluruh ekosistem produksi peternakan, mulai dari operasional pembibitan (hatchery) hingga pabrik pakan. Tujuannya agar kendali harga benar-benar bisa dipegang oleh pemerintah,” ujar Wiwin, Kamis (2/7/2026).
Komisi B DPRD Jatim juga menekankan pentingnya penguatan data produksi dan kebutuhan pasar sebagai dasar penyusunan kebijakan sehingga potensi kelebihan pasokan dapat diantisipasi lebih dini.
“Kita juga menekankan pentingnya akurasi pengelolaan data kebutuhan dan pasar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mengantisipasi penumpukan stok telur yang berujung pada jatuhnya harga jual di peternak,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sembari menyiapkan regulasi, DPRD Jawa Timur mendorong langkah cepat melalui peningkatan penyerapan telur lokal oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Salah satu usulan yang tengah dibahas bersama Satgas Pangan adalah meningkatkan frekuensi penyajian menu telur dari satu kali menjadi tiga kali dalam sepekan.
Namun demikian, kebijakan tersebut masih menunggu instruksi resmi agar dapat diterapkan di seluruh SPPG.
Selain itu, Komisi B DPRD Jawa Timur juga akan mengusulkan evaluasi terhadap sistem perizinan peternakan melalui Online Single Submission (OSS). Menurut Wiwin, mekanisme perizinan yang tidak disertai pengaturan kuota berpotensi memicu bertambahnya jumlah peternak tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar.
“Karena izin lewat OSS terbuka tanpa kuota, semua orang bisa masuk menjadi peternak baru. Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sistem OSS ke depan menerapkan kuota demi menjaga stabilitas supply dan demand,” tegasnya.
Wiwin menambahkan, DPRD Jawa Timur bersama Satgas Pangan dan Polda Jawa Timur akan terus menghimpun data pelanggaran terkait penyerapan telur lokal sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola sektor peternakan. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










