Selasa
21 Januari 2025 | 6 : 08

Jaga Masyarakat dari Bahaya Asap, DPRD Jatim Siapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

PDIP-Jatim-Daniel-Rohi-29042022

SURABAYA – DPRD Provinsi Jatim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Daniel Rohi, menyampaikan bahwa Raperda KTR tersebut merupakan respon DPRD Jatim sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak asasi masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat bebas asap rokok sesuai pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

“Raperda ini untuk menjamin masyarakat agar terbebas dari bahaya asap rokok karena keberadaan lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak yang harus dimiliki oleh masyarakat,” ujar Daniel di Surabaya, Senin (1/4/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, meskipun peruntukan utamanya untuk menjamin lingkungan bersih dan bebas asap rokok, Raperda KTR tersebut tidak serta merta menghilangkan hak orang untuk merokok (hak perokok).

“Raperda KTR bukan untuk melarang setiap orang memproduksi, menjual, mempromosikan dan menggunakan rokok, melainkan hanya membatasi kegiatan tersebut agar dilakukan di tempat-tempat tertentu saja,” jelasnya.

Daniel pun mengakui, industri produk tembakau memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dan pendapatan Jatim, sehingga raperda ini benar-benar mengutamakan nilai yang seimbang agar tidak merugikan pihak siapapun.

“Perda KTR hanya melarang kegiatan yang berkaitan dengan rokok di kawasan bebas asap rokok saja, di luar itu tetap boleh. Hal ini dimaksudkan agar ada titik keseimbangan atau jalan tengah antara kepentingan kesehatan dan ekonomi,” paparnya.

Untuk itu, Daniel menegaskan bahwa sebagai produk hukum yang seimbang dan tidak merugikan pihak manapun, maka masyarakat dan stakeholder terkait akan diikutsertakan dalam pembentukan Raperda KTR ini agar tercipta perspektif dari masing-masing pihak.

“Kita akan libatkan masyarakat dan stakeholder terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota, pengusaha rokok, LSM kesehatan dan lingkungan, untuk sama-sama berdiskusi dan saling bertukar pendapat perihal Raperda KTR ini,” pungkasnya. (yols/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas ...
LEGISLATIF

Komisi I DPRD Sumenep Koordinasi dengan OPD Mitra Kerja

SUMENEP – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan bahwa ...
LEGISLATIF

Libur Panjang, Martin Hamonangan Minta Pemprov Antisipasi Terjadinya Bencana

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Homonangan, mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas PU Bina Marga ...
HEADLINE

Soekarno Run Digelar Lagi Tahun Ini di 13 Dapil se-Jatim

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kembali menggelar Soekarno Run serentak di 13 daerah pemilihan (dapil) ...
KRONIK

Buka SSC 2025, Bupati Sugiri Harap Jadi Ajang Taaruf hingga Konservasi Seni

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, membuka kegiatan Spenla Specta Competition (SSC) 2025 yang bertempat di ...
EKSEKUTIF

Optimalkan TPS 3R Balak, Bupati Ipuk Target Kaver 44 Desa

BANYUWANGI – Cakupan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Balak di Desa Balak, Kecamatan Songgon, ...