Jumat
22 Mei 2026 | 5 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Puan: Indonesia Akan Lebih Adil Jika Perempuan Ikut Merancang Kebijakan

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan anggota parlemen perempuan harus aktif merancang kebijakan, mengawal ...
LEGISLATIF

Untari Sebut Program SMK 3+1 Buka Harapan Baru Anak Muda Jatim

Komisi E DPRD Jatim mendukung program penyaluran lulusan SMK ke luar negeri melalui Program Kelas Kebekerjaan Luar ...
SUARA MUDA

Sulitnya Kerja untuk Lulusan SMA Jadi Kegelisahan Anak Muda Bondowoso

BONDOWOSO — Di warung kopi pinggir jalan, di teras rumah-rumah sederhana, hingga lapangan kecil tempat anak muda ...
KABAR CABANG

Yudi Meira Dorong Sinergi Antar Lembaga untuk Jaga Demokrasi Kota Blitar

Yudi Meira mendorong penguatan komunikasi antara partai politik, KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol demi menjaga ...
EKSEKUTIF

Buka Musda X LDII Ngawi, Bupati Ony Apresiasi Kontribusi Organisasi terhadap Daerah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) X DPD LDII Kabupaten Ngawi di ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Pelestarian Budaya Dongko Lewat Bantuan CSR Rp400 Juta

Novita Hardini mendorong pelestarian budaya Trenggalek lewat bantuan CSR BRI Rp400 juta untuk pembangunan Lapangan ...