Senin
17 Agustus 2026 | 6 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Peringatan HUT Kemerdekaan, Widarto Serukan Kerja Nyata di Tengah Krisis Ekologi

JEMBER – DPC PDI Perjuangan Jember mengisi peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan membersihkan kawasan Pantai ...
KABAR CABANG

DPC Kabupaten Probolinggo Upacara HUT Ke-81 RI di Tepian Sungai Rabunan

KABUPATEN PROBOLINGGO — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia digelar dengan cara berbeda oleh DPC ...
LEGISLATIF

Novita Dorong Susu Trenggalek Tak Berhenti Jadi Komoditas Mentah

Novita Hardini mendorong Trenggalek mengolah susu lokal dari hulu hingga hilir agar nilai tambah ekonomi dinikmati ...
KABAR CABANG

Pimpin Upacara HUT RI, Abrari PDIP Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Melawan Bangsa Sendiri

SUMENEP – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Ulang ...
KABAR CABANG

Rayakan HUT Ke-81 RI, DPC Ngawi Gelar Upacara dan Lomba 17-an

NGAWI – Matahari pagi mulai meninggi ketika kader-kader PDI Perjuangan berkumpul di halaman Gedung Fatmawati DPC ...
KABAR CABANG

Tiap Hari Besar Nasional, PDI Perjuangan Tulungagung Rutin Gelar Donor Darah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung rutin melaksanakan bakti sosial ...