Rabu
24 Juni 2026 | 12 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Teladani Bung Karno, PAC Tuban Berdonor Darah

TUBAN – Momentum Bulan Bung Karno menjadi pemantik semangat tersendiri bagi para kader Pengurus Anak Cabang (PAC) ...
EKSEKUTIF

Hadiri Purna Siswa SLB Ar Rochmah Lamongan, Wabup Dirham Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

LAMONGAN – Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai kegiatan Purna Siswa ke-1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan ...
EKSEKUTIF

Pendaftar SD Sekolah Rakyat Ngawi Baru Tiga Siswa, Pemkab Jajaki Opsi Libatkan Anak Panti Asuhan

NGAWI – Proses penjaringan calon siswa Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Ngawi terus berjalan. Hingga Senin ...
KRONIK

Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Sumenep Jalin Kerja Sama dengan FK UTM

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam bidang ...
KRONIK

Program Selantang Banyuwangi, Ketika Sekolah Tidak Mengenal Batas Usia

BANYUWANGI – Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk Banyuwangi terus meningkat, dari 74,13 tahun pada 2024 menjadi 74,43 ...
LEGISLATIF

Puan Desak PLN Transparan soal Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Dampak ke Masyarakat Segera Dimitigasi

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta PLN transparan menjelaskan penyebab pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa ...