Rabu
10 Juni 2026 | 12 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...
LEGISLATIF

Candra Ary Fianto: Promosi Potensi Jember Jangan Sampai Membebani ASN

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendukung promosi potensi daerah melalui media sosial, namun meminta ...
LEGISLATIF

Anas Karno: Rentetan Kasus Kriminal di Surabaya Harus Jadi Alarm Serius bagi Semua Pihak

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno menyoroti maraknya kasus kriminal di Kota Pahlawan. Ia meminta ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Minta TVRI Bangun Atmosfer Publik dan Maksimalkan Dampak Ekonomi Piala Dunia 2026

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta TVRI memperkuat promosi dan membangun atmosfer publik menjelang ...
LEGISLATIF

Beramai-ramai Sidak Tambang Sayutan, Pemprov Jatim Janji Penghentian Sementara

MAGETAN – Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan ...
LEGISLATIF

SPMB, DPRD Ngawi Pantau Ketat dan Buka Layanan Pengaduan

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru ...