Minggu
02 Agustus 2026 | 7 : 09

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Guntur Wahono Bidik 22 Kursi DPRD, Tiap Kecamatan Diminta Lahirkan Kader Terbaik

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Guntur Wahono menargetkan partainya kembali meraih minimal 19 kursi DPRD pada ...
LEGISLATIF

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Muhamad Zaini Ajak Warga Kabupaten Pasuruan Jaga Persatuan Lewat Reses

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Zaini, menggelar agenda Reses Masa Persidangan ...
KABAR CABANG

Musran dan Musranran se-Kecamatan Tanggunggunung Sukses, Teguhkan Komitmen Besarkan PDI Perjuangan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar konsolidasi internal ...
KRONIK

Kejhung Mulai Hilang dari Desa, DPRD Jember Dorong Revitalisasi Budaya Madura

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mendorong pelestarian seni kejhung sebagai bagian dari ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Siap Digelar, PDIP Jatim Perkuat Ekosistem Pembinaan Sepak Bola

PDIP Jawa Timur menargetkan Soekarno Cup 2026 tidak hanya sukses sebagai turnamen, tetapi juga meninggalkan warisan ...
LEGISLATIF

Zulham Kawal Temuan Kerusakan Stadion Kanjuruhan hingga Kementerian PU

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memastikan akan mengawal temuan kerusakan ...