Jumat
28 Agustus 2026 | 2 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jabatan DPS Ma’ruf Amin Dipermasalahkan, Eva TKN: Tim BPN Tak Cermat Baca UU

pdip-jatim-eva-ojk-kediri

JAKARTA – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari menyayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan Eva terkait tuduhan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga yang mempermasalahkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Menurut Eva, di dalam UU 19 Tahun 2003 disebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN seperti yang ditudingkan tim hukum Prabowo-Sandi.

“BPN kurang cermat membaca UU BUMN. Bahwa BNI Syariah tidak tergolong BUMN. Karena tidak sesuai di definisi,” kata Eva Sundari di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tegas Eva, BNI Syariah tidak tergolong sebagai BUMN. Mengingat, saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung.

“Dengan demikian tidak ada syarat atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, permasalahan persyaratan kontestan peserta pemilu, bukan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK mengadili persoalan sengeketa pemilu.

“Gugatan (BPN) salah alamat. MK urusannya sengketa antar peserta pemilu, sementara KPU lah yang berwenang menentukan sah tidaknya capres-cawapres,” bebernya.

Menurut Eva, munculnya persoalan ini kemungkinan karena kubu 01, pada kampanye Pemilu lalu, dituduh memobilisasi BUMN.

“Ini kan gara-gara tuduhan BPN bahw 01 memobilisasi BUMN mentah oleh data riset, sehingga bikin tuduhan baru. Memang faktanya BUMN banyak ke 02. Jadi, ngapain menyoal posisi KH Ma’ruf Amin di BNI Syariah?” tanya Eva.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan perbaikan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam salah satu perbaikannya, mereka menyinggung status calon wakil presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Serap Aspirasi di Kradenan, Evi Dwitasari: Pokir DPRD Harus Berorientasi Kepentingan Umum

PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Evi Dwitasari, menyerap aspirasi masyarakat ...
KRONIK

Perusakan ODCB Gumuk Lumpang Dilaporkan ke Polisi, DPRD Soroti Sikap Dinas

JEMBER – Pegiat budaya, Setio Hadi, melaporkan dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Gumuk Lumpang di ...
LEGISLATIF

Bertemu Warga Ngawi, Novita Hardini Dapat Curhatan Nasib UMKM

NGAWI – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini bertemu dengan para pelaku UMKM dan digital ...
SEMENTARA ITU...

Peringati 99 Tahun Harlah, Warga Pencak Organisasi Lumajang Gelar Tabur Bunga di TMP

LUMAJANG – Memperingati lahirnya Pencak Organisasi (PO) yang ke-99 tahun, warga PO Kabupaten Lumajang menggelar ...
LEGISLATIF

Puan Tegaskan DPR Terbuka Terima Aspirasi Rakyat, Tapi Harus Ikuti Mekanisme

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk menerima ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Malang Percepat Konsolidasi Organisasi dan Pasang Target 12 Kursi di 2029

MALANG – DPC PDI Perjuangan Kota Malang mempercepat konsolidasi organisasi dengan menuntaskan struktur kepengurusan ...