Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen perubahan sosial yang menjamin akses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, hingga transformasi digital yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, menegaskan keberadaan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.
Pernyataan itu disampaikan saat Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tanggapan dan jawaban atas Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Menurut Hari, perubahan regulasi harus dibarengi perubahan paradigma dalam memandang penyandang disabilitas. Pendekatan berbasis belas kasihan yang selama ini masih mewarnai sebagian kebijakan publik dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
“Fraksi kami memahami bahwa pembentukan Raperda ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan paradigma hukum nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara,” ujarnya.
Data yang ada menunjukkan besarnya tantangan yang harus dijawab. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 1,86 juta penyandang disabilitas tersebar di berbagai daerah.
Menurut Fraksi PDIP, perbedaan data tersebut menjadi indikator masih perlunya penguatan sistem pendataan yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
“Dalam pandangan kami, tantangan utama tidak semata-mata terletak pada pembentukan regulasi, melainkan juga pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Hari.
Dalam fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PDIP menilai persoalan aksesibilitas masih menjadi pekerjaan rumah besar. Aksesibilitas tidak hanya menyangkut penyediaan fasilitas fisik seperti jalur kursi roda, tetapi juga mencakup akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi, informasi, hingga layanan publik berbasis digital.
Hal itu dinilai semakin penting seiring percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Tanpa desain yang inklusif, digitalisasi berpotensi menciptakan kesenjangan baru bagi kelompok penyandang disabilitas.
“Kebutuhan terhadap layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas menjadi semakin penting agar transformasi digital tidak melahirkan bentuk ketimpangan baru,” katanya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti implementasi kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan yang dinilai masih belum optimal. Meskipun regulasi mengenai kuota tenaga kerja disabilitas telah tersedia, pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan penguatan pengawasan dan evaluasi.
Karena itu, fraksi mendorong adanya mekanisme pemantauan yang jelas terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Hari juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan kebijakan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program.
“Partisipasi penyandang disabilitas harus diperluas dan diperkuat agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” ujarnya.
Selain penguatan partisipasi, pihaknya mendorong dukungan pembiayaan yang memadai agar seluruh jaminan hak yang diatur dalam perda nantinya dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan lebih lanjut, fraksi juga membuka ruang untuk penguatan kelembagaan melalui pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai instrumen pengawasan sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan komunitas penyandang disabilitas.
Bagi Fraksi PDIP, keberhasilan Raperda Disabilitas nantinya tidak diukur dari banyaknya pasal yang disahkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memperluas akses pendidikan, kesempatan kerja, layanan publik, serta menghapus berbagai bentuk diskriminasi yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Perda ini harus menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar produk hukum. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena kondisi disabilitas yang dimilikinya,” pungkas Hari Yulianto. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










