
JAKARTA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menilai Tim Hukum Prabowo – Sandiaga gagal paham soal dana kampanye petahana.
Menurut Hasto, Tim Hukum Prabowo – Sandi cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok, bahwa sengketa yang diajukan ke MK seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil Pilpres.
Hasto menyebut, salah satu bukti Tim hukum 02 cari-cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye.
“Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres. Bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD), dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon,” kata Hasto, kemarin.
Gugatan ke MK, jelas Hasto, seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Dia menyebut,Tim Hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material. Oleh karena itu, Hasto meyakini berdasarkan substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.
Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab rakyat telah memilih Jokowi – KH Ma’ruf Amin.
“Partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut,” tegas Hasto.
Bendahara TKN Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa Tim hukum 02 harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.
Menurutnya, rekening tersebut dibuka atas nama paslon 01 dengan mencatat dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang perorangan, kelompok dan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.
Atas dasar hal tersebut, lanjut dia, maka audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan dalam semua hal materiel telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian,” terang Trenggono. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS