Rabu
12 Agustus 2026 | 4 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini, Imbauan Bupati Fauzi pada Pedagang selama Bulan Ramadan

PDIP-Jatim Achmad Fauzi 08092025

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep.

Meski begitu, Fauzi membolehkan pedagang tetap berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan 2026. Namun, ada aturan jam buka yang harus dipatuhi oleh semua pedagang, yang akan berjualan siang hari. Pedagang diperbolehkan berjualan pada siang hari, tetapi dianjurkan mulai pukul 14.00 Wib.

“Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 Wib,” ujar Fauzi dalam rilisnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Fauzi, kebijakan itu bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.

Selain mengatur jam buka, Fauzi juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjaga etika dan ketertiban selama berjualan.

“Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.

Fauzi juga menegaskan, pihaknya melarang keras peredaran minuman beralkohol, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenisnya selama Ramadan.

“Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol/minuman keras, petasan/mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” terangnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Fauzi meminta aparatur di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. Pendekatan yang dilakukan diminta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada aparatur kecamatan, desa dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa diminta aktif menyosialisasikan isi surat edaran pada masyarakat.

“Seluruh perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, mendukung terciptanya Ramadan yang aman, damai, dan bermartabat,” ungkapnya.

“Diharapkan tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan,” tandasnya. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Banteng DKI Jakarta Vs Jateng Skor 1:0, Talenta Muda Bermunculan

GRESIK – Banteng DKI Jakarta berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Banteng Jateng FC dalam lanjutan kompetisi ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...