SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meminta mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Sumenep.
Meski begitu, Fauzi membolehkan pedagang tetap berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan 2026. Namun, ada aturan jam buka yang harus dipatuhi oleh semua pedagang, yang akan berjualan siang hari. Pedagang diperbolehkan berjualan pada siang hari, tetapi dianjurkan mulai pukul 14.00 Wib.
“Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 Wib,” ujar Fauzi dalam rilisnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Fauzi, kebijakan itu bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Selain mengatur jam buka, Fauzi juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjaga etika dan ketertiban selama berjualan.
“Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Fauzi juga menegaskan, pihaknya melarang keras peredaran minuman beralkohol, petasan, mercon, maupun bahan peledak sejenisnya selama Ramadan.
“Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol/minuman keras, petasan/mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” terangnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Fauzi meminta aparatur di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. Pendekatan yang dilakukan diminta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada aparatur kecamatan, desa dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa diminta aktif menyosialisasikan isi surat edaran pada masyarakat.
“Seluruh perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, mendukung terciptanya Ramadan yang aman, damai, dan bermartabat,” ungkapnya.
“Diharapkan tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













