Kamis
11 Juni 2026 | 7 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

pdip-jatim-250515-EC

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, khususnya untuk SD dan SMP Negeri di Surabaya. Apalagi, untuk keperluan itu pihak sekolah menarik pungutan biaya kepada siswa atau wali murid.

“Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya ‘haramkan’, untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu minta biaya kepada muridnya,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/5/2025).

Eri mengatakan, kebijakan ini sudah dilakukan Pemkot Surabaya sejak 2015. Di mana Pemkot melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata.

“Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orangtua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat karena menimbulkan pungutan biaya kepada wali murid. Di mana hal itu dapat memberatkan siswa kurang mampu dan siswa yang tidak ikut bisa berkecil hati.

“Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya. Acara wisuda bisa diganti doa bersama, kemudian saling berpamitan memohon doa restu ke bapak/ibu guru kita,” tutur Eri.

Meski sekolah tidak mewajibkan, jelas dia, namun kegiatan wisuda dan wisata berpotensi menimbulkan kesenjangan siswa. Eri tak ingin ada siswa yang dikucilkan atau dibully karena tidak mampu.

“Itu yang selalu saya katakan. Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu,” jelasnya

Di sisi lain, di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri sederajat, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan wisuda atau purnawiyata.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa. Serta tidak boleh memaksa siswa/siswi untuk mengenakan khusus, seperti jas atau kebaya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Stadion GDJ Kediri Dikebut, Mas Dhito Bidik Bisa Digunakan pada 2027

Pemerintah Kabupaten Kediri mengalokasikan Rp57 miliar untuk melanjutkan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati ...
SEMENTARA ITU...

Abidin Fikri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Soroti Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam ...
LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...
KABAR CABANG

Tantri Bararoh: Pelemahan Rupiah Harus Dijawab dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengingatkan pelemahan rupiah berpotensi menekan daya ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...