LUMAJANG – Nasib puluhan ribu honorer se-Jawa Timur di ujung tanduk. Penghapusan tenaga honorer sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diberlakukan beberapa bulan mendatang.
Juga berdasar Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menurut Hari Putri Lestari, saat menyerap aspirasi masyarakat Jember dan Lumajang dalam kegiatan reses sepekan ini, dirinya menerima banyak keluhan dari honorer.
“Keluhan dari honorer di berbagai bidang. Honorer perawat, Satpol PP, maupun tenaga administrasi perkantoran dan sektor pendidikan,” kata Hari Putri Lestari, Jumat (21/7/2023).
Tari, sapaan akrab Hari Putri Lestari, menambahkan, tak sedikit jumlah para honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 20 tahun.
“Tentu mereka cemas. Apakah masih ada kemungkinan untuk diangkat menjadi ASN atau paling tidak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” tambah Tari.
Sebab, lanjut perempuan yang juga Wakil Ketua Bidang Ondustri dan Ketenagakerjaan DPD PDI Perjuangan Jatim ini, selama ini honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Mereka juga masih rutin menjalani tugas dan kewajiban di sektor masing-masing dengan jam kerja dan rutinitas yang sama dengan ASN maupun PPPK,” katanya.
Karena itu, Tari mendorong pemerintah provinsi melakukan percepatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota maupun pemerintah pusat soal ini.
“Harapan honorer, mereka bisa menjadi ASN atau minimal PPPK dapat direalisasikan,” kata Tari.
Jika tidak bisa memenuhi syarat karena usia atau tidak lulus seleksi menjadi ASN atau PPPK, lanjut Tari, agar pemerintah tetap mengakomodir para honorer tersebut.
“Agar tidak menambah angka pengangguran,” pungkasnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS