TRENGGALEK – Memeriahkan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Bupati Mochamad Nur Arifin memberikan sejumlah keringanan pajak bagi masyarakat. Pemkab Trenggalek membebaskan denda sejumlah jenis pajak sekaligus memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong para wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Selain keringanan pajak, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan pengundian hadiah empat unit sepeda motor pada malam puncak Hari Jadi, 31 Agustus 2026.
“Ini kado bagi warga Trenggalek. Dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek. Mudah-mudahan bermanfaat bagi semuanya,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin di Smart Centre Trenggalek, kompleks Kantor Bupati Trenggalek, Selasa (25/8/2026).
Pembebasan denda berlaku terhadap sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas keseluruhan tunggakan masa pajak.
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak terkait jasa dan kegiatan pembangunan lainnya.
Pembebasan denda tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain penghapusan denda, Pemkab Trenggalek memberikan keringanan untuk BPHTB.
Untuk BPHTB karena waris, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara untuk BPHTB selain waris diberikan diskon 20 persen.
Kebijakan diskon BPHTB tersebut berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.
Mas Ipin berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya karena kebijakan keringanan pajak hanya berlaku dalam periode tertentu.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum Hari Jadi, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik karena hanya ada waktu-waktu tertentu,” ujar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu.
Ia menambahkan, meningkatnya pembayaran pajak akan berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setidaknya dengan kebijakan ini, merangsang pertumbuhan pembayaran para wajib pajak untuk pembayaran pajak,” pungkasnya.
Semarak Hari Jadi ke-832 Trenggalek juga dilengkapi dengan hadiah bagi masyarakat.
Sebanyak empat unit sepeda motor akan diundi pada malam puncak Hari Jadi, 31 Agustus 2026. Pengundian tersebut akan berlangsung bersamaan dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Rangkaian kebijakan dan kegiatan tersebut diharapkan membuat peringatan Hari Jadi Trenggalek tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui keringanan pajak, warga mendapatkan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban lebih ringan. Sementara pemerintah daerah mendapatkan momentum untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan daerah. (azz/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













