MAGETAN – Anjloknya harga telur ayam ras akibat kelebihan produksi (oversupply) di Kabupaten Magetan, memicu keprihatinan serius dari para peternak lokal.
Permasalahan tata niaga dan stabilitas harga komoditas pangan tersebut akhirnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Perunggasan yang digelar di Ruang Eksekutif Polres Magetan, Kamis (6/8/2026).
Rapat yang difasilitasi jajaran kepolisian ini dihadiri Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan Hj. Rita Haryati, OPD terkait, Satgas Pangan, organisasi peternak, pedagang telur, hingga pelaku usaha.
Dalam forum tersebut, para peternak menyampaikan himpitan ekonomi yang mereka hadapi. Selain tingginya biaya produksi, harga jual telur di tingkat peternak terus merosot hingga berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan pasar antarwilayah. Para pedagang telur mengaku terpaksa mengekor harga pasar dari daerah lain agar tetap bisa bersaing.
Dampak berantai ini juga dirasakan pelaku poultry shop yang mencatat penurunan drastis permintaan bibit ayam atau Day Old Chick (DOC).
Satu Juta Populasi Ayam dan Minim Regulasi
Dinas Peternakan Kabupaten Magetan mencatat, saat ini terdapat 1.036 peternak dengan total populasi sekitar 2,9 juta ekor ayam petelur. Kapasitas produksi daerah tersebut mencapai 79 ton telur per hari, jumlah yang jauh melampaui tingkat konsumsi masyarakat lokal Magetan.
Kelebihan pasokan ini menjadi pemicu utama jatuhnya harga di pasaran. Kendati demikian, Dinas Peternakan mengungkapkan bahwa intervensi pemerintah daerah masih terbentur aturan, mengingat belum adanya regulasi—baik di tingkat pusat maupun daerah—yang mengatur pembatasan populasi ayam petelur.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Rita Haryati, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan fakta riil di lapangan yang membutuhkan langkah konkret lintas sektor.
”Pemetaan populasi ayam petelur menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar, sehingga harga telur dapat lebih stabil,” ujar Rita.

Ia menambahkan, DPRD Magetan siap membawa aspirasi para peternak ke tingkat nasional dengan bersurat kepada DPR RI guna mendorong penguatan regulasi tata kelola perunggasan nasional agar memiliki dasar hukum yang mengikat.
Libatkan Polsek dan Program Gizi
Sebagai upaya penanganan jangka pendek, Rita mendorong Polres Magetan dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengetatan pengawasan pasar. Polres diminta menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah Magetan untuk berkoordinasi dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Bantu Peternak Terhimpit Harga, DPC Magetan Borong dan Bagikan Setengah Ton Telur
Langkah ini bertujuan agar program-program pemenuhan gizi daerah memprioritaskan penyerapan telur langsung dari peternak lokal sesuai dengan standar HAP.
Pertemuan di Polres Magetan tersebut menghasilkan delapan poin komitmen bersama.
Poin-poin tersebut meliputi penegakan persaingan usaha yang sehat, pengawasan pasar secara berkala oleh Satgas Pangan, pengkajian pembatasan populasi, hingga penataan perizinan usaha peternakan baru yang wajib bersinergi dengan asosiasi peternak.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











