JEMBER – DPRD Kabupaten Jember menegaskan komitmennya mengawal hak para guru PPPK yang hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi akibat persoalan administratif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, mendesak Dinas Pendidikan segera menerbitkan Surat Penugasan Guru sebagai syarat utama validasi data agar tunjangan sertifikasi dapat segera dicairkan.
Menurut Indi, para guru telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pendidikan. Karena itu, keterlambatan pembayaran tunjangan dinilai tidak adil apabila hanya disebabkan persoalan administrasi.
“Guru sudah menjalankan kewajibannya. Maka hak mereka juga harus segera diberikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kesejahteraan dan penghargaan terhadap profesi guru,” tegas Indi Naidha, Selasa (24/2/2026).
Ia menekankan, penerbitan Surat Penugasan Guru tidak boleh lagi ditunda karena berdampak langsung pada validasi data di Dapodik yang menjadi dasar pencairan tunjangan sertifikasi.
Komisi D DPRD Jember sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi konkret atas persoalan tersebut. DPRD, kata Indi, menginginkan penyelesaian cepat dengan kepastian waktu agar para guru tidak terus menunggu tanpa kejelasan.
“Hak guru tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya koordinasi administratif. Negara harus hadir memastikan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujarnya.
Indi juga memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember akan mengawal penuh proses penyelesaian persoalan ini hingga tunjangan sertifikasi benar-benar diterima para guru.
“Kami berdiri bersama para guru. Hak mereka harus dibayarkan, bukan terus-menerus dijanjikan,” pungkasnya. (arul/art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











