Kamis
12 Maret 2026 | 5 : 01

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

H. Zainal Ajak Warga Sumenep Bersatu Usai MK Tolak Gugatan Kiai Ali Fikri-Kiai Unais

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-06022025

SUMENEP – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H Zainal Arifin, mengajak semua pihak bersatu usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sumenep yang diajukan paslon nomor urut 1, KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam.

H. Zainal mengatakan bahwa pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim ingin mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

“Semua proses Pilkada sudah selesai. Putusan MK juga sudah usai. Kini, kemenangan Fauzi – Kiai Imam sah secara konstitusi. Karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu membangun Sumenep,” ujar H. Zainal di Sumenep, Kamis (6/2/2025).

Kepada pendukung Fauzi – Kiai Imam, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar tidak uforia secara berlebihan. Ia mengapresiasi masyarakat Sumenep yang selama ini mendukung pasangan Faham.

“Kita hormati putusan MK ini. Mari kita sambut kemenangan ini dengan doa, tanpa uforia berlebihan, apalagi sampai jumawa. Karena kemenangan ini, adalah kemenangan rakyat Sumenep,” tuturnya.

H. Zainal mewakili pasangan Fauzi – Kiai Imam, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, relawan, tim pemenangan, partai pengusung hingga pihak yang ikut kontestasi. Termasuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, dan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024, dengan pemohon pasangan KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam, dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Majelis hakim konstitusi menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani, membacakan alasan penolakan gugatan PHPU Kabupaten Sumenep. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

52.000 Warga Lamongan Terdampak Penonaktifan BPJS PBI, Komisi D Dorong Rakor Lintas Sektor

LAMONGAN – Sebanyak 52 ribu warga Kabupaten Lamongan terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran ...
LEGISLATIF

Tinjau Dua Lokasi Bencana Desa Randu Gede Dan Jabung, Diana Sasa Salurkan Sembako dan Bantuan Atap untuk Warga

MAGETAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Diana AV Sasa, meninjau langsung lokasi kejadian longsornya pondasi ...
KABAR CABANG

Fatayat NU Gresik Apresiasi Silaturahmi PDI Perjuangan

GRESIK – Suasana keakraban terpancar saat silaturahmi antara pihak PC Fatayat NU dengan DPC PDI Perjuangan Gresik, ...
KABAR CABANG

Konsolidasi Jelang Lebaran, Kader-kader Sidoarjo Diminta Peka dengan Dinamika Terjadi di Masyarakat

SIDOARJO – Menjelang Hari Raya Lebaran, kader-kader PDI Perjuangan Sidoarjo diminta untuk tetap responsif dengan ...
KRONIK

Diana Sasa Kunjungi Rumah Duka Bocah Ngawi yang Meninggal Tertimpa Pohon

NGAWI – Suasana haru menyelimuti kediaman pasangan Agus Triantoko (36) dan Supriyani (36) di Desa Tepas, Kecamatan ...
KABAR CABANG

Nuzulul Quran di Tuban, Kader Diminta Perkuat Kepedulian kepada Rakyat di Tengah Tekanan Ekonomi

TUBAN — Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Didik Prasetiyono, mengajak seluruh ...