Jumat
21 Maret 2025 | 10 : 51

H. Zainal Ajak Warga Sumenep Bersatu Usai MK Tolak Gugatan Kiai Ali Fikri-Kiai Unais

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-06022025

SUMENEP – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H Zainal Arifin, mengajak semua pihak bersatu usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sumenep yang diajukan paslon nomor urut 1, KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam.

H. Zainal mengatakan bahwa pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim ingin mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

“Semua proses Pilkada sudah selesai. Putusan MK juga sudah usai. Kini, kemenangan Fauzi – Kiai Imam sah secara konstitusi. Karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu membangun Sumenep,” ujar H. Zainal di Sumenep, Kamis (6/2/2025).

Kepada pendukung Fauzi – Kiai Imam, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar tidak uforia secara berlebihan. Ia mengapresiasi masyarakat Sumenep yang selama ini mendukung pasangan Faham.

“Kita hormati putusan MK ini. Mari kita sambut kemenangan ini dengan doa, tanpa uforia berlebihan, apalagi sampai jumawa. Karena kemenangan ini, adalah kemenangan rakyat Sumenep,” tuturnya.

H. Zainal mewakili pasangan Fauzi – Kiai Imam, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, relawan, tim pemenangan, partai pengusung hingga pihak yang ikut kontestasi. Termasuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumenep, dan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024, dengan pemohon pasangan KH Ali Fikri – KH Unais Ali Hisyam, dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Majelis hakim konstitusi menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani, membacakan alasan penolakan gugatan PHPU Kabupaten Sumenep. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

50 Pendaftar Calon Kepala Dinas di Pemkot Surabaya Mundur dari Lelang Jabatan

SURABAYA – Proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami dinamika cukup menarik. ...
KRONIK

DPP PDI Perjuangan Gelar Nuzulul Quran 1446 H

JAKARTA – DPP PDI Perjuangan menggelar acara peringatan Nuzulul Quran di bulan suci Ramadan 1446 H atau bertepatan ...
LEGISLATIF

Puan: UU TNI Tetap Berlandaskan Pada Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) tetap berlandaskan pada ...
EKSEKUTIF

Ning Ita Ajak Semua PNS Pemkot Mojokerto Sukseskan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) berkomitmen ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Pemusnahan Ribuan Botol Miras di Mapolres Blitar

BLITAR – Menjelang Lebaran, Polres Blitar melaksanakan pemusnahan ribuan miras (minuman keras) hasil operasi pekat ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bagikan Makanan Takjil Serentak di 28 Kecamatan

BOJONEGORO – DPC PDI Perjuangan membagikan makanan takjil dan paket sembako, Kamis (20/3/2025). Pembagian makanan ...