GRESIK – Pemerintah kabupaten Gresik berkomitmen mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Hal itu disampaikan saat proses verifikasi faktual lapangan dan online dan evaluasi KLA kabupaten Gresik.
Kegiatan digelar daring dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, anak-anak mempunyai peran yang sangat penting. Sehingga hak mereka harus terpenuhi dan harus mendapatkan perlindungan khusus.
Gus Yani sapaan akrabnya meyebutkan, kabupaten Gresik memiliki 9 navigasi perubahan Nawakarsa yang menjadi program prioritas pembangunan.
Diantaranya terdapat 5 navigasi yang mendukung kabupaten layak anak. Gresik baru dalam perda no 2 tahun 2022 tertuang dalam RPJMD 2021-2026 memiliki 5 misi pembangunan yang dijabarkan ke dalam 9 sasaran.
“Enam sasaran memiliki keberpihakan dan signifikan untuk mewujudkan keadilan gender dan perlindungan anak di kabupaten Gresik,” ujar bupati yang diusung PDI Perjuangan tersebut, Selasa (6/6/2023).
Secara nasional KLA adalah bagian dari agenda pencapaian Indonesia Layak Anak tahun 2030. Ini juga berhubungan langsung dengan pencapaian 8 dari 17 tujuan dalam SDgS (Sustainable Development Goals).
Tujuan pembangunan berkelanjutan dalam RPJMD dan nilai capaian KLA merupakan salah satu indikator sasaran kinerja.
“Pemkab Gresik berkomitmen menjadikan hak anak, sebagai salah satu prioritas dan menjadi salah satu kerangka dasar perencanaan dan penganggaran di semua sektor,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemkab Gresik juga terus mendorong jajaran OPD untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, didasarkan kepada lima klaster.
Capaian Lima Klaster
Satu, pencapaian untuk klaster hak sipil dan kebebasan diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Cakupan akte kelahiran dan KIA didukung inovasi Dispendukcapil bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes). Melalui 32 Puskesmas dan 22 rumah sakit dan klinik,” imbuhnya.
Dua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, diwujudkan dengan pencegahan perkawinan pada usia anak, tersedianya lembaga konsultasi keluarga.
Tiga, untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, diwujudkan dengan kesehatan ibu dan anak, kawasan tanpa asap rokok dan terbentuknya lingkungan sehat.
Empat, klaster pendidikan, dengan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya diwujudkan dengan wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, serta terbentuknya fasilitas kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreatif yang ramah anak.
Pada klaster pendidikan, juga pengembangan anak usia dini Holistik Integratif (HI) dengan terbentuknya PAUD HI (Holistik Integratif), lembaga pengasuhan alternatif, serta infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Lima, klaster perlindungan khusus, diwujudkan dengan pendirian Unit Pelayanan Terpadu (UPT) perlindungan perempuan dan anak dan tersedianya shelter dan rumah aman.
Gus Yani menambahkan, evaluasi KLA ini bukan lomba yang bisa menang atau kalah. Tetapi, mengevaluasi sampai sejauh mana, upaya-upaya dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, sesuai dengan tugas dan fungsi di OPD masing-masing.
“Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan kolaborasi, menyamakan persepsi antar stakeholder. Sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi,” pungkasnya. (mus/hs)
Foto ilustrasi/atas: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, secara simbolis memberikan santunan untuk 1000 anak yatim dan piatu di rumah dinas, Selasa (19/4/2022) malam.
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










