Selasa
26 November 2024 | 8 : 45

Gugatan Pilpres, Jokowi Percaya MK

pdip jatim - jokowi di balaikota dki
pdip jatim - jokowi di balaikota dki

“Kita menghargai proses yang ada di MK. Saya percayakan penuh prosesnya ke MK,” kata Jokowi di Balaikota Jakarta.

Seperti diketahui, gugatan hasil pilpres ke MK yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta itu memasuki sidang perdana. Permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 itu dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I).

Pemilu 2014, sebut Jokowi, merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang paling demokratis. Dia mencontohkan, formulir C-1 yang pada pemilu sebelumnya tidak boleh dipublikasikan, pada Pemilu 2014 boleh dilihat seluruh masyarakat.

Dalam sidang pertama ini, hakim memberikan masukan atas berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan Prabowo-Hatta. MK memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.

Jika lewat batas waktu, Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. “Perbaikan permohonan 1 x 24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Sementara itu, Tim Relawan Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) menilai gugatan Prabowo -Hatta di MK sangat lemah. Hal itu terlihat dari banyaknya masukan yang diberikan hakim MK terhadap berkas permohonan gugatan PHPU milik Prabowo-Hatta, selama sidang perdana digelar.

“Nyata sekali gugatan mereka sangat lemah. Banyak sekali hakim beri masukan dan perbaikan,” ujar Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, di kantor Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya No 35, Jakarta Selatan.

Dia juga menilai, tim hukum Prabowo-Hatta tidak cermat dalam menyusun berkas gugatan. Banyak kesalahan dalam teknis penulisan hingga data yang di-copy paste dalam berkas tersebut.

Senada, anggota tim hukum Jokowi-JK yang juga menjadi anggota advokat Seknas Jokowi, Dedi Mawardi mengungkapkan ada ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Dedi meyakini, meskipun kubu Prabowo-Hatta telah melakukan perbaikan berkas gugatan, mereka tidak akan bisa menunjukkan bukti-bukti konkret di persidangan.

“Kalaupun besok dilakukan perbaikan, kami yakin mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan,” ujar Dedi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...